Kota Bekasi. Suara Inovatif. Com
Pelaksanaan proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 59 Kota Bekasi kembali menuai sorotan tajam publik. Sejumlah elemen sosial kontrol mempertanyakan pembayaran proyek yang disebut telah dicairkan 100 persen, sementara fakta di lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis (spek) yang tertuang dalam kontrak.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Tiga Saudara Mandiri Anugerah dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.205.600.000 tersebut semestinya diawasi secara ketat. Pasalnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi telah menunjuk konsultan pengawasan, yang berdasarkan ketentuan, berkewajiban melakukan pengawasan harian serta memberikan teguran apabila ditemukan penyimpangan pekerjaan.
Namun demikian, muncul pertanyaan besar di tengah publik: bagaimana mungkin pembayaran 100 persen dapat dilakukan apabila masih ditemukan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan? Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya fungsi pengawasan internal, termasuk peran KPA, PPK, PPTK, konsultan pengawasan, hingga Inspektorat Daerah.
Ketua DPD LSM Kampak-RI Jawa Barat, Indra Pardede, menyampaikan keprihatinan mendalam atas persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembayaran penuh proyek yang tidak sesuai KAK dan spesifikasi teknis berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.
“Kami sangat menyayangkan apabila Pemerintah Kota Bekasi tetap melakukan pembayaran 100 persen, sementara fakta di lapangan diduga tidak sesuai dengan KAK dan spesifikasi teknis. Ini harus dipertanyakan secara terbuka,” tegas Indra kepada awak media.
Indra juga secara tegas meminta agar Inspektorat serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi menjelaskan dasar penerbitan SPMU atau SP2D, serta memastikan apakah pemeriksaan fisik dan mutu pekerjaan telah dilakukan secara langsung di lapangan sebelum pencairan dana dilakukan.
Secara regulasi, pelaksanaan proyek konstruksi telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59, mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, gambar, dan mutu. Pasal 60 menegaskan bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
Sanksi atas pelanggaran tersebut dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda administratif, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), bahkan pidana apabila menimbulkan kerugian negara.
Hal senada diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2021 sebagai turunan UU Jasa Konstruksi, yang menyebutkan pelanggaran seperti pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, volume tidak sesuai kontrak, dan mutu material yang menyimpang dapat dikenakan denda, penghentian kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
Sementara itu, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 78, mengatur bahwa penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak atau mengurangi volume dan kualitas pekerjaan dapat dikenai sanksi pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan, denda, hingga blacklist nasional.
Menutup pernyataannya, Indra Pardede berharap aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat tidak tinggal diam.
“Kami berharap ada tindakan tegas dan serius dari aparat penegak hukum sebagai langkah pencegahan terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Jangan sampai proyek pendidikan yang bersumber dari uang rakyat justru menjadi ruang pembiaran pelanggaran,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Inspektorat, maupun penyedia dan konsultan pengawasan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Ronald Manurung)



