Siak.Suara Inovatif. Com
Polemik terkait pembayaran ganti rugi lahan milik warga Kampung Perincit kembali mencuat, dan kali ini menyeret PT Bumi Siak Pusako (BSP) ke pusaran kritik pedas. Lahan milik Habil, warga Kampung Perincit, Kecamatan Pusako, yang kini dijadikan akses masuk ke titik sumur minyak baru, ternyata tak kunjung mendapatkan pembayaran hak ganti ruginya yang mencapai Rp 1.764.000.000.
Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin, menilai persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administratif, tetapi menunjukkan kekacauan manajemen internal PT BSP.
“Administrasi PT BSP sangat amburadul. Hak masyarakat ditahan tanpa alasan jelas. Ini sudah merugikan warga secara nyata,” tegas Syahnurdin usai melakukan investigasi lapangan bersama Aliansi Media.
Lahan Bersertifikat TORA, Masuk Area Sumur Minyak Baru
Investigasi Forkorindo menemukan indikasi kejanggalan pada penggunaan lahan Habil. Lahan tersebut bersertifikat resmi BPN melalui program TORA, namun kini telah berubah fungsi menjadi akses penting menuju sumur minyak baru.
Forkorindo bahkan telah memasang plank LKBH di lokasi sebagai penegasan bahwa lahan itu tidak boleh dimasuki atau dieksploitasi tanpa penyelesaian hak pemilik. Namun, aktivitas masih terus terjadi.
Diduga Ada Upaya “Memurahkan” Harga Lahan: Warga Ditawari Rp 10 Juta
Habil mengaku pernah ditawari uang Rp 10 juta oleh seseorang bernama Novri, yang disebut sebagai salah satu pimpinan di PT BSP.
“Saya ditawari Rp 10 juta. Saya tolak. Ini lahan saya, bersertifikat, dan nilainya jauh di atas itu. Masa diganti seperti itu?” ujar Habil.
Nominal tersebut sangat jauh dari nilai ganti rugi lahan yang tercantum dalam dokumen, yakni Rp 1,7 miliar lebih.
Janji Pertemuan Berujung Ingkar: Alasan Tak Jelas, Penyelesaian Menggantung
Syahnurdin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pertemuan resmi dengan Novri untuk membahas penyelesaian ganti rugi. Namun, justru yang terjadi adalah serangkaian pembatalan sepihak.
“Sudah dijadwalkan, tapi batal. Alasan berubah-ubah. Ini bukan lagi soal keterlambatan—ini bentuk ketidakseriusan menyelesaikan hak warga,” ujar Syahnurdin.
Publik Menunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas perusahaan daerah yang mengelola sumber daya alam strategis. Apalagi, BSP merupakan perusahaan kebanggaan Kabupaten Siak.
Jika benar perusahaan mengalami “anjlok pendapatan” seperti informasi yang beredar, publik menuntut klarifikasi resmi, bukan diam sambil menunda hak masyarakat yang sah.
Persoalan ini bukan hanya sengketa lahan, tetapi indikasi tata kelola perusahaan daerah yang dipertanyakan. (Red)



