Iklan

Belanja Media Rp64,9 Miliar di Bapenda DKI Disorot, Dugaan Konsentrasi ke Satu Perusahaan Mengemuka

Jumat, 20 Februari 2026, Februari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-02-21T01:57:46Z

 


Jakarta. Suara Inovatif.Com

Belanja jasa media senilai sekitar Rp64,9 miliar di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DKI Jakarta mempertanyakan pola pengadaan yang dinilai terpusat pada satu penyedia dengan nilai signifikan.


Sorotan itu tertuang dalam surat konfirmasi Nomor 001/KONF/AWPI/DPD-DKI/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 yang dilayangkan kepada Bapenda DKI. Ketua DPD AWPI DKI Jakarta, Abdul Haris, menyebut pihaknya menemukan indikasi konsentrasi belanja media pada satu entitas.


“Kami melihat adanya konsentrasi belanja media pada satu perusahaan dengan nilai sekitar Rp64,9 miliar. Kondisi ini menimbulkan dugaan yang mengarah pada praktik monopoli, sehingga perlu penjelasan terbuka kepada publik,” ujar Abdul Haris, Jumat (20/2/2026).


Berdasarkan dokumen yang dihimpun AWPI dari sistem E-Katalog pemerintah, lebih dari 11 paket jasa media — mulai dari radio blast, iklan televisi nasional, Google Ads, Meta Ads, hingga jasa influencer — tercatat diberikan kepada PT Teman Media Ads dengan nilai total sekitar Rp64,9 miliar.


Tak hanya itu, enam paket digital marketing lainnya disebut diberikan kepada PT Nawa Darsana Teknologi dengan nilai sekitar Rp6,1 miliar. Jika ditotal, belanja promosi dan publikasi berbasis media digital dan konvensional ini menembus lebih dari Rp70 miliar.


AWPI menilai pola pengadaan yang terkonsentrasi pada satu entitas dalam jumlah besar berpotensi memantik pertanyaan serius terkait prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


“Setiap perusahaan media memiliki legalitas resmi dan produknya tayang di E-Katalog LKPP. Idealnya, pengadaan bisa tersebar agar tercipta kompetisi yang sehat, bukan terpusat,” tegas Abdul Haris.


Meski melontarkan kritik keras, AWPI menyatakan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Organisasi tersebut menegaskan bahwa temuan mereka sebatas dugaan berbasis dokumen terbuka dan meminta klarifikasi resmi untuk mencegah spekulasi liar.


Di sisi lain, Bapenda DKI melalui surat Nomor 115/UD.02.01 tertanggal 20 Februari 2026 menyatakan seluruh proses pengadaan Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan melalui sistem E-Katalog dan/atau mekanisme sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Bapenda menjelaskan penetapan penyedia dilakukan berdasarkan kesesuaian spesifikasi teknis, harga dalam katalog elektronik, ruang lingkup pekerjaan, serta evaluasi administratif dan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Namun ketika diminta membuka dokumen rinci seperti HPS, berita acara evaluasi, kontrak lengkap, hingga dokumen pembayaran, Bapenda menyatakan sebagian termasuk kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Jawaban normatif tersebut belum sepenuhnya meredam tanda tanya publik: bagaimana mungkin belanja media dengan nilai puluhan miliar rupiah terkonsentrasi pada satu perusahaan tanpa memunculkan persoalan distribusi paket?


Bapenda juga menyebut pengadaan Tahun Anggaran 2025 telah dan/atau sedang dalam pengawasan APIP, Inspektorat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya, secara administratif proses berjalan dalam koridor pengawasan formal.


AWPI menyatakan menghormati mekanisme pengawasan tersebut, namun tetap menekankan pentingnya transparansi substantif, bukan sekadar prosedural.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan tambahan dari pihak penyedia jasa yang disebut dalam dokumen pengadaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

(Red)

Komentar

Tampilkan

  • Belanja Media Rp64,9 Miliar di Bapenda DKI Disorot, Dugaan Konsentrasi ke Satu Perusahaan Mengemuka
  • 0

Terkini