Karimun.Suara Inovatif.Com
Aroma korupsi kembali mencoreng tata kelola keuangan desa di Kabupaten Karimun. Mantan Kepala Desa Sanglar, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau berinisial S resmi ditahan Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun di Moro atas dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa periode 2019–2022.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka. Ia langsung diberangkatkan dari Moro menuju Tanjungbalai Karimun menggunakan SB Buru Express, sebelum akhirnya digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungbalai Karimun sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Sub Seksi Pidana Umum dan Pidana Khusus Cabjari Moro, Teriman Halawa, mengungkapkan penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 2024. Sedikitnya 29 saksi telah diperiksa, termasuk dua saksi ahli dan sejumlah perangkat desa.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan korupsi terhadap keuangan Desa Sanglar pada periode 2019-2022 saat tersangka masih menjabat sebagai kepala desa,” ujar Teriman kepada awak media.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 329.196.907. Angka tersebut berasal dari sejumlah kegiatan yang diduga kuat bermasalah.
Modus yang terungkap terbilang mencolok. Penyidik menemukan adanya pekerjaan pembangunan dan renovasi bangunan desa yang anggarannya telah dicairkan 100 persen, namun diduga tidak pernah dilaksanakan di lapangan.
“Faktanya di lapangan, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan,” tegas Teriman.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan kegiatan perjalanan dinas fiktif. Anggaran yang digunakan disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sejumlah dokumen terkait telah disita untuk memperkuat pembuktian. Penahanan terhadap S dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Karimun, dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, maupun menghilangkan barang bukti.
Kejaksaan menyatakan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Untuk tahapan selanjutnya, penerapan pasal akan menyesuaikan dengan regulasi terbaru yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dana desa yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru rawan diselewengkan. Publik kini menanti proses hukum berjalan transparan dan tuntas, sekaligus berharap praktik serupa tidak lagi menjadi “tradisi gelap” dalam pengelolaan anggaran desa (Rahotan)



