SIAK. Suara Inovatif. Com
Aroma busuk dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak akhirnya tercium aparat penegak hukum. Praktik yang diduga telah membebani para kontraktor dan penyedia jasa dengan "setoran wajib" sebesar 1 persen dari nilai proyek kini menyeret tiga orang pejabat dan anggota kelompok kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak ke meja hukum.
Kejaksaan Negeri Siak secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap para penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender maupun proyek pengadaan Tahun Anggaran 2025.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial JE selaku Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak, AS selaku anggota Pokja, dan SF yang juga merupakan anggota Pokja UKPBJ.
Penetapan tersangka ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengadaan barang dan jasa yang selama ini seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat. Namun berdasarkan hasil penyidikan, justru muncul dugaan adanya praktik "pajak proyek" yang dibebankan kepada para pemenang tender.
Penyidik Kejaksaan Negeri Siak mengungkap bahwa tersangka JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta serta memaksa para penyedia jasa menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai proyek yang mereka peroleh.
Lebih memprihatinkan lagi, permintaan tersebut diduga tidak dilakukan secara sukarela, melainkan melalui tekanan dan ancaman yang membuat para kontraktor merasa tidak memiliki pilihan selain menuruti permintaan tersebut.
Jika dugaan tersebut terbukti di persidangan, maka praktik tersebut bukan sekadar pungutan liar biasa, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai integritas proses pengadaan dan merusak iklim investasi daerah.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp421 juta. Uang tersebut diduga dinikmati dan atau digunakan untuk kepentingan para tersangka serta sejumlah anggota Pokja lainnya. Seluruh uang yang berhasil terungkap telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika fee 1 persen menjadi pola yang berlangsung dalam berbagai proyek, sejauh mana praktik tersebut telah memengaruhi kualitas pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggaran daerah? Apakah masih ada pihak lain yang terlibat? Dan berapa banyak penyedia jasa yang selama ini memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan atau proyek berikutnya?
Publik kini menanti keberanian Kejaksaan Negeri Siak untuk mengusut perkara ini hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu. Sebab korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menggerus kualitas pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, sesuai prinsip hukum yang berlaku, para tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah anggaran publik harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan dijadikan ladang setoran bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya. (Syahnurdin)



