Iklan

DIDUGA BUKA GALIAN C ILEGAL SEJAK 2018, KADES LUBUK GAUNG DISOROT: APH DAN INSPEKTORAT DIMINTA BERTINDAK TEGAS

Senin, 22 Juni 2026, Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-22T14:08:30Z

 


BENGKALIS. Suara Inovatif. Com


Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, kembali menuai sorotan. Ketua Bidang Investigasi DPD LSM Forkorindo, Syahnurdin, mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyikapi dugaan praktik tambang ilegal yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.


Syahnurdin menilai sikap Kepala Desa Lubuk Gaung, Zamar, terkesan bungkam dan tidak memberikan penjelasan kepada publik terkait legalitas aktivitas galian C yang beroperasi di wilayahnya. Menurutnya, diamnya pemerintah desa justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.


"Kami sangat menyayangkan jika benar terdapat aktivitas galian C yang tidak memiliki izin resmi namun dibiarkan berlangsung. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera melakukan pemeriksaan agar persoalan ini terang-benderang," tegas Syahnurdin.


Ia menyebut, apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan dan peraturan daerah, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah serta merusak lingkungan hidup.


Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas galian C tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga saat ini. Selain menimbulkan pertanyaan terkait legalitas perizinan, kegiatan pengangkutan tanah timbun juga disebut-sebut menyebabkan ceceran material di sejumlah ruas jalan wilayah Siak Kecil.


Warga mengeluhkan debu pekat yang ditimbulkan kendaraan pengangkut tanah saat melintas. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, terutama saat cuaca kering.


Tak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan asal-usul tanah timbun yang diduga diperjualbelikan untuk kebutuhan proyek jalan dan perusahaan. Dugaan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh dari aktivitas tersebut menjadi perhatian publik dan memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.


Syahnurdin mendesak Bupati Bengkalis untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Ia meminta Inspektorat melakukan audit dan investigasi menyeluruh, sementara aparat penegak hukum diminta menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.


"Jika terbukti ilegal, tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga merugikan masyarakat dan daerah," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lubuk Gaung maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas galian C tanpa izin tersebut.


Berita ini akan terus dikembangkan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • DIDUGA BUKA GALIAN C ILEGAL SEJAK 2018, KADES LUBUK GAUNG DISOROT: APH DAN INSPEKTORAT DIMINTA BERTINDAK TEGAS
  • 0

Terkini