Pekanbaru. Suara inovatif. Com
Terbongkarnya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oknum dengan mengatasnamakan wartawan dan aktivis kembali mencoreng wajah profesi yang selama ini dipercaya sebagai pilar kontrol sosial. Di tengah sorotan publik, langkah tegas Polresta Pekanbaru mengusut dan menangani kasus tersebut mendapat dukungan penuh dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Perwakilan Daerah Kota Pekanbaru.
IWO menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang menjadikan profesi wartawan atau aktivis sebagai kedok untuk menekan, mengintimidasi, apalagi memeras pihak lain demi keuntungan pribadi.
Ketua IWO PD Kota Pekanbaru, Tp. Batubara, mengatakan perilaku segelintir oknum yang menjual nama pers untuk mencari uang secara melawan hukum merupakan pengkhianatan terhadap profesi jurnalistik dan merusak kepercayaan masyarakat yang dibangun selama bertahun-tahun.
“Jangan berlindung di balik kartu pers atau atribut aktivis untuk melakukan pemerasan. Wartawan bekerja dengan fakta, data, dan kode etik, bukan dengan ancaman atau tekanan demi mendapatkan uang. Jika ada yang melakukan itu, mereka bukan sedang menjalankan fungsi pers, tetapi diduga sedang melakukan tindak pidana,” tegas Batubara, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, profesi wartawan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memiliki Kode Etik Jurnalistik yang wajib dipatuhi. Karena itu, setiap tindakan yang mengarah pada pemerasan tidak bisa berlindung di balik dalih kebebasan pers.
IWO mendukung penuh langkah Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta beserta jajarannya untuk mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.
“Kalau alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab,” katanya.
Batubara menilai keberadaan oknum berkedok wartawan maupun aktivis selama ini menjadi salah satu penyebab munculnya stigma negatif terhadap profesi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kepentingan publik.
Akibat ulah segelintir orang yang mengatasnamakan profesi untuk mencari keuntungan pribadi, banyak jurnalis yang bekerja secara profesional ikut terkena dampaknya. Tidak sedikit masyarakat maupun narasumber yang kemudian memandang curiga terhadap wartawan karena trauma dengan praktik-praktik yang diduga berbau pemerasan.
“Kerusakan yang ditimbulkan bukan hanya kepada korban, tetapi juga terhadap citra pers secara keseluruhan. Karena itu, penindakan terhadap oknum seperti ini justru menjadi bagian dari upaya membersihkan dan menyelamatkan marwah profesi wartawan,” ujarnya.
IWO Kota Pekanbaru juga mengingatkan seluruh insan pers agar tidak memberikan toleransi terhadap praktik-praktik menyimpang yang mencatut nama organisasi profesi, media, maupun lembaga swadaya masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Menurut IWO, pemberantasan oknum berkedok wartawan bukan bentuk pembungkaman kebebasan pers, melainkan langkah penting untuk memisahkan jurnalis yang bekerja berdasarkan kode etik dengan mereka yang diduga menjadikan profesi sebagai alat mencari keuntungan melalui cara-cara melanggar hukum.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini, IWO berharap proses hukum yang dilakukan Polresta Pekanbaru dapat menjadi peringatan keras bahwa era menggunakan kartu pers sebagai alat menekan atau menakut-nakuti pihak lain harus diakhiri.
“Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan profesi untuk memeras harus menerima konsekuensi hukum. Pers bukan tameng kejahatan. Pers adalah alat perjuangan publik, bukan alat mencari keuntungan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” tutup Batubara.
Dengan dukungan berbagai elemen masyarakat dan organisasi pers, langkah Polresta Pekanbaru diharapkan tidak berhenti pada penangkapan semata, tetapi juga mampu membongkar jaringan serta pola praktik yang selama ini meresahkan masyarakat. Publik pun menunggu ketegasan aparat untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang menjadikan nama wartawan dan aktivis sebagai kedok menjalankan aksi pemerasan (Red)



