Iklan

DPRD Siak Desak Pemda Bergerak Cepat, Sengketa Lahan Ikadaya Balai Kayang Tak Kunjung Tuntas

Kamis, 18 Juni 2026, Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T12:19:14Z

 


SIAK, Suara Inovatif. Com


Lambannya penyelesaian sengketa lahan Ikadaya Balai Kayang dan sejumlah persoalan pertanahan lainnya akhirnya mendapat sorotan serius dari DPRD Kabupaten Siak. Melalui Komisi II, DPRD secara resmi merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar segera membentuk tim penyelesaian sengketa serta tim pengukuran guna mempercepat penyelesaian konflik yang telah berlarut-larut.


Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo SP, mengatakan pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan berharap Surat Keputusan (SK) pembentukan tim dapat diterbitkan dalam minggu ini.


“Insya Allah dalam minggu ini selesai SK tim yang akan diketuai oleh Kabag Administrasi Wilayah (Pertanahan). DPRD hanya merekomendasikan agar tim segera dibentuk dan ditetapkan melalui SK,” ujar Sujarwo kepada media ini, Kamis (18/6/2026).


Menurutnya, pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai pertemuan yang telah dilakukan bersama seluruh pihak terkait. Hasil pembahasan dan laporan yang diterima DPRD menunjukkan perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah agar sengketa lahan tidak terus berlarut tanpa kepastian.


Sujarwo menegaskan, tim yang akan dibentuk nantinya melibatkan berbagai pihak yang memiliki kewenangan dan keterkaitan langsung dengan persoalan pertanahan. Kehadiran tim ini diharapkan mampu menghadirkan solusi yang objektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.


“Berdasarkan laporan dan hasil pertemuan yang sudah dilakukan bersama seluruh pihak terkait, DPRD merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar segera membentuk tim dan menerbitkan SK-nya,” tegas Sujarwo.


Dorongan DPRD ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penyelesaian sengketa lahan tidak bisa lagi ditunda. Masyarakat kini menunggu keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut, mengingat konflik pertanahan yang berkepanjangan berpotensi memicu keresahan sosial dan menghambat kepastian hak atas tanah.


Publik pun berharap pembentukan tim tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar bekerja secara transparan, profesional, dan mampu menghasilkan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak. (Syahnurdin)

Komentar

Tampilkan

  • DPRD Siak Desak Pemda Bergerak Cepat, Sengketa Lahan Ikadaya Balai Kayang Tak Kunjung Tuntas
  • 0

Terkini