Iklan

Ketua Forkorindo Siak Soroti Transparansi Penanganan Tiga Mobil Diduga Ilegal, Pemilik Belum Tersentuh Hukum

Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T14:23:00Z

 


SIAK. Suara Inovatif. Com


Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus penangkapan tiga unit kendaraan yang diduga bermasalah oleh sejumlah instansi terkait, yakni Bea Cukai, KSOP Tanjung Buton, Polsek Sungai Apit dan Dinas Perhubungan.


Menurut Syahnurdin, berdasarkan Surat Pelekatan Tanda Pengaman Nomor: CTP-KBC.0301/2026 dan Surat Perintah Kepala Kantor Nomor: PRIN-73/KBC.0301/2026 tertanggal 1 Juni 2026, aparat gabungan telah mengamankan tiga unit kendaraan, yakni Toyota Fortuner BP 1672 Q, Toyota Avanza BP 1673 M, dan Honda Brio BP 1492 CE yang diduga terkait pelanggaran kepabeanan.



Namun, Syahnurdin mempertanyakan mengapa hingga saat ini pihak yang diduga sebagai pemilik kendaraan tersebut belum terlihat diproses secara hukum.


"Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa kendaraan bisa diamankan, tetapi pihak yang diduga sebagai pemilik kendaraan belum juga ditahan atau dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam penanganan perkara tersebut," ujar Syahnurdin kepada wartawan.


Ia menyebut nama Rosti Nulia Sirait, yang disebut beralamat di kawasan Sagulung, Kota Batam, serta Onnes Sinaga, yang juga berdomisili di Sagulung, Batam, sebagai pihak yang diduga terkait dengan kepemilikan kendaraan tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum kedua nama tersebut.


Syahnurdin meminta Bea Cukai, KSOP Tanjung Buton, dan Polsek Sungai Apit untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting guna menghindari munculnya spekulasi negatif di tengah masyarakat.


"Jangan sampai publik menilai ada pihak-pihak tertentu yang dilindungi. Jika memang kendaraan tersebut diduga melanggar hukum, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana proses penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.


Ia menambahkan, masyarakat Kabupaten Siak saat ini menunggu kejelasan mengenai status ketiga kendaraan tersebut, termasuk siapa yang akan bertanggung jawab atas kepemilikannya dan bagaimana tindak lanjut proses hukumnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai, KSOP Tanjung Buton, maupun Polsek Sungai Apit belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan kurang transparannya penanganan perkara tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi. (Timbul Sinaga)

Komentar

Tampilkan

  • Ketua Forkorindo Siak Soroti Transparansi Penanganan Tiga Mobil Diduga Ilegal, Pemilik Belum Tersentuh Hukum
  • 0

Terkini