Bogor. Suara Inovatif. Com
Jawaban resmi Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah I Jawa Barat atas surat konfirmasi Aliansi Nomor 321/II/Konf-Dana BOPD/W.III/ALIANSI/VI/2026 diduga belum sepenuhnya menjawab substansi yang dipertanyakan terkait realisasi dan mekanisme penggunaan dana Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam surat balasan Nomor 2158/TU.01.02/Cadisdik.Wil.1/2026, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I menjelaskan bahwa penyaluran BOPD kepada SMA dan SMK Negeri tidak dilakukan dalam bentuk uang tunai maupun barang. Dana disebut disalurkan melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang ditransfer langsung ke rekening BOPD masing-masing satuan pendidikan sesuai kebutuhan yang diajukan sekolah.
Namun, jawaban tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan lanjutan. Pasalnya, KCD Wilayah I mengungkapkan realisasi BOPD SMA Negeri mencapai Rp48,22 miliar dan SMK Negeri sebesar Rp17,28 miliar sepanjang tahun 2025. Di sisi lain, tidak dijelaskan secara rinci sekolah mana saja yang menerima dana tersebut, berapa besarannya per sekolah, serta rincian penggunaan anggaran pada masing-masing satuan pendidikan.
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai item barang yang telah diserahkan kepada sekolah, KCD Wilayah I menyatakan tidak ada barang yang diserahkan karena seluruh mekanisme dilakukan melalui transfer dana. Konsekuensinya, tidak terdapat bukti penyerahan barang sebagaimana yang dimaksud dalam pertanyaan konfirmasi.
Kondisi ini dinilai menimbulkan ruang interpretasi dan berpotensi memunculkan keraguan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran pendidikan. Sebab, meskipun dana disebut telah direalisasikan sesuai kebutuhan sekolah, masyarakat belum memperoleh gambaran utuh mengenai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana miliaran rupiah tersebut.
Yang juga menarik perhatian adalah penjelasan mengenai dasar perhitungan BOPD tahun 2025. Dalam surat jawaban disebutkan bahwa besaran BOPD tidak lagi semata-mata dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan satuan biaya sebagaimana dipahami publik, melainkan mempertimbangkan fixed cost belanja pada masing-masing satuan pendidikan dengan alasan kemampuan keuangan daerah.
Pernyataan tersebut patut menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi terhadap implementasi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 158 Tahun 2022. Publik tentu berhak mengetahui sejauh mana perubahan mekanisme tersebut diterapkan, dasar pertimbangannya, serta dampaknya terhadap pemerataan anggaran pendidikan di sekolah negeri.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan rinci mengenai daftar penerima, nilai alokasi per sekolah, dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana, maupun jadwal pencairan secara lengkap yang dapat diakses publik. Oleh karena itu, transparansi dan keterbukaan informasi terkait pengelolaan dana BOPD senilai puluhan miliar rupiah tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Sesuai prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, publik berharap instansi terkait dapat membuka data secara lebih detail agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. (Ronald Manurung)



