Kota Bekasi. Suara Inovatif. Com
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan saluran outlet menuju Kali Pete, Mustikajaya, Kota Bekasi, menuai sorotan tajam dari berbagai elemen sosial kontrol. Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta gambar kerja yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Sejumlah aktivis dan sosial kontrol mengaku telah melakukan konfirmasi serta klarifikasi kepada pihak DBMSDA Kota Bekasi, termasuk kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iman Setia Gunawan, ST., MT. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas maupun penjelasan terbuka terkait berbagai temuan di lapangan.
Dugaan lemahnya pengawasan mencuat setelah ditemukan sejumlah pekerjaan yang dinilai tidak mengacu pada standar teknis pelaksanaan konstruksi. Tidak hanya itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan serius.
Padahal dalam dokumen spesifikasi teknis, khususnya pada poin persyaratan teknis nomor 2, pihak penyedia diwajibkan menyiapkan tenaga K3 bersertifikat sebagai bagian dari pengawasan keselamatan kerja di lapangan. Namun fakta di lapangan menunjukkan tenaga ahli K3 yang tercantum dalam dokumen perusahaan diduga tidak pernah terlihat menjalankan tugasnya di lokasi proyek.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa dokumen yang sebelumnya telah diverifikasi oleh panitia lelang tidak sesuai dengan fakta pelaksanaan di lapangan. Publik pun mempertanyakan sejauh mana validitas dokumen administrasi yang digunakan pihak penyedia, yakni PT Moses Putra Perkasa, dalam memenangkan pekerjaan tersebut.
Ketua Umum LSM Aman, Rusben Siagian, menyayangkan sikap pihak PPK DBMSDA Kota Bekasi yang dinilai terkesan tutup mata terhadap berbagai persoalan di lapangan.
“Kalau tenaga ahli K3 hanya ada di atas kertas tetapi tidak pernah hadir di lapangan, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas administrasi demi meloloskan syarat tender,” tegas Rusben.
Menurutnya, pengawasan dari PPK maupun konsultan pengawas seharusnya dilakukan secara maksimal, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional.
Pelaksanaan proyek pembangunan sistem drainase perkotaan itu juga menjadi perhatian setelah sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai. Dari hasil pantauan di lapangan, beberapa pekerja tampak tidak mengenakan helm keselamatan, rompi proyek, hingga sepatu safety, padahal pekerjaan dilakukan di area galian dengan tingkat risiko kecelakaan cukup tinggi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait kepatuhan pelaksana proyek terhadap aturan K3 sebagaimana diatur dalam regulasi jasa konstruksi dan ketenagakerjaan. Mengingat proyek dibiayai oleh uang rakyat, penerapan standar keselamatan kerja seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar pelengkap administrasi.
Apabila terbukti mengabaikan ketentuan K3 maupun spesifikasi teknis pekerjaan, pihak kontraktor berpotensi mendapatkan teguran hingga sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi maupun pihak kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai temuan dan dugaan tersebut. ( Ronald Manurung/Yuda. M Siagian)



