SIAK. Suara Inovatif. Com
Penggunaan anggaran sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2024 mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah data yang tercantum dalam sistem E-Purchasing LKPP dan Rencana Umum Pengadaan (RUP) memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian antara kebutuhan, realisasi pengadaan, serta besaran anggaran yang telah terserap.
Masyarakat Kabupaten Siak menyayangkan munculnya polemik yang berkembang terkait belanja sewa kendaraan dinas yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah. Sorotan tersebut mengacu pada RUP Nomor 53447346 tentang Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan dengan berbagai spesifikasi kendaraan operasional.
Berdasarkan data realisasi e-Katalog, tercatat Kode Paket 11079724 untuk kendaraan Toyota Fortuner 2.8 A/T GR Sport dengan penyedia PT Go Rental senilai Rp211.800.000. Selain itu terdapat pengadaan Toyota Innova Reborn 2.4 G A/T 2024 dengan nilai Rp130.800.000 melalui penyedia yang sama.
Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin, mulai angkat bicara terkait penggunaan anggaran tersebut. Menurutnya, terdapat dugaan pembayaran sewa kendaraan operasional yang nilainya jauh di atas harga pasar yang lazim berlaku.
"Publik berhak mengetahui apakah nilai yang dibayarkan telah sesuai dengan harga pasar dan mekanisme pengadaan yang berlaku. Jika terdapat selisih yang signifikan, tentu harus dijelaskan secara transparan," tegas Syahnurdin.
Tak hanya itu, perhatian juga tertuju pada RUP Nomor 53447390 tentang Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan untuk kebutuhan Bupati, Wakil Bupati, pimpinan daerah, serta pejabat Eselon II dan Staf Ahli.
Dalam laporan pelaksanaan pengadaan tercatat Kode Paket 11079688 untuk kendaraan Toyota Innova Zenix 2.0 G CVT 2024 dengan total nilai mencapai Rp1.948.800.000. Nilai tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesesuaian antara kebutuhan kendaraan dinas dengan besaran anggaran yang dikeluarkan.
Syahnurdin menilai perlu adanya audit dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses pengadaan dan pembayaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika memang tidak ada persoalan, pemerintah daerah harus membuka seluruh data dan dokumen pendukung agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Namun apabila ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat Kabupaten Siak berharap Bupati Siak dapat memberikan klarifikasi resmi atas berbagai informasi yang telah beredar luas di media sosial maupun sejumlah pemberitaan. Menurut mereka, penjelasan yang transparan diperlukan untuk menghindari berkembangnya opini liar yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Syahnurdin juga menyoroti peran DPRD Kabupaten Siak sebagai lembaga pengawas anggaran. Menurutnya, DPRD tidak cukup hanya memberikan komentar di ruang publik, tetapi harus menjalankan fungsi pengawasan secara konkret.
"Sebagai representasi rakyat, DPRD seharusnya menjadi jembatan penyelesaian persoalan ini. Jika memang diperlukan, DPRD dapat membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji secara mendalam penggunaan anggaran sewa kendaraan dinas Tahun Anggaran 2024," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Siak maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pengelolaan anggaran sewa kendaraan dinas tersebut. (Timbul Sinaga)



