Karimun. Suara Inovatif. Com
Sengketa piutang bernilai miliaran rupiah yang telah tertunda selama 12 tahun antara PT Pelindo Regional I Tanjung Balai Karimun dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) akhirnya berhasil diselesaikan secara damai. PT Pelindo resmi membayarkan kewajiban utangnya kepada PT Pelabuhan Karimun sebesar Rp1.970.832.230 dalam sebuah acara yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.
Penyerahan pembayaran tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Dr. Denny Wicaksono, General Manager PT Pelindo Regional I Tanjung Balai Karimun Joni Hutama, serta Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun Liza Bharliyantie.
Kajari Karimun, Dr. Denny Wicaksono, mengatakan penyelesaian sengketa tersebut merupakan hasil mediasi yang dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Karimun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Sengketa berkaitan dengan kerja sama Ship to Ship (STS) dan kegiatan labuh jangkar yang telah berlangsung sejak 2014.
Menurutnya, penyelesaian tidak ditempuh melalui jalur litigasi atau persidangan, melainkan melalui pendekatan mediasi yang mengedepankan solusi bagi kedua belah pihak.
"Kehadiran Bidang Datun bukan untuk mencari siapa yang salah atau benar, melainkan hadir sebagai problem solver serta mediator yang objektif, netral, dan solutif," ujar Denny.
Ia menjelaskan, apabila persoalan tersebut terus berlarut-larut, kondisi keuangan PT Pelabuhan Karimun sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) daerah berpotensi terdampak, yang pada akhirnya dapat memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karimun.
Dalam kesempatan itu, Kajari juga menyampaikan apresiasi kepada General Manager PT Pelindo atas sikap kooperatif dan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban tersebut. Penghargaan serupa diberikan kepada Tim JPN Kejari Karimun yang telah melakukan pendampingan serta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang membantu menghitung nilai riil utang secara akurat.
"Penyelesaian ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antar-institusi BUMN dan BUMD di bawah payung hukum yang tepat akan melahirkan kepastian hukum serta mendukung pembangunan ekonomi regional yang sehat," kata Denny.
Sementara itu, Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah mengapresiasi Kejari Karimun atas keberhasilan memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi. Ia menegaskan dana yang diterima PT Pelabuhan Karimun akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Uang yang didapatkan ini akan kami pergunakan dengan sebaik-baiknya. Kami sudah merancang alokasinya, terutama untuk pembenahan fasilitas umum serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pelabuhan. Intinya, uang ini dikembalikan lagi untuk kebutuhan masyarakat," ujar Iskandarsyah.
Bupati menambahkan, keberhasilan penyelesaian sengketa tersebut menjadi fondasi bagi penguatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Karimun dan PT Pelindo di masa mendatang.
"Dengan fasilitas mediasi dari Kejari Karimun, semua permasalahan kini sudah tuntas. Ke depan, kita bangun kerja sama yang lebih kuat. Saat ini Pemkab Karimun juga sudah bekerja sama dengan PT Pelindo dalam hal pas pelabuhan internasional. Itulah bentuk kombinasi yang baik antara Pelindo dan BUP kita," tutupnya.(Rahotan)



