BOGOR. Suara Inovatif. Com
Di saat jutaan umat Islam merayakan Idul Adha sebagai momentum menunaikan amanah dan pengorbanan, seorang pedagang hewan kurban asal Depok justru mengaku menjadi korban janji manis yang hingga kini belum berujung pada pelunasan pembayaran.
Nilai yang dipersoalkan memang "hanya" Rp12,5 juta. Namun bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari hasil jual beli hewan kurban setahun sekali, angka tersebut bukan sekadar nominal. Itu adalah hasil jerih payah, modal usaha, dan sumber nafkah keluarga.
SUN (45), pemilik Master Farm Depok, mengaku masih menunggu pelunasan pembayaran sapi kurban senilai Rp12,5 juta dari total transaksi Rp22,5 juta yang dilakukan oleh seorang pengusaha travel internasional berinisial FN.
Menurut keterangan SUN, transaksi bermula pada 26 Mei 2026. Saat itu FN memesan seekor sapi kurban dan menyepakati pembayaran uang muka Rp15 juta ketika sapi tiba di lokasi, sedangkan sisanya akan dilunasi beberapa hari kemudian melalui transfer.
Namun, ketika sapi telah diantar ke kediaman FN pada dini hari 27 Mei 2026, pembayaran yang masuk disebut hanya Rp10 juta. Sisanya dijanjikan akan segera ditransfer.
Sejak saat itulah, rangkaian janji demi janji diduga mulai dimainkan.
Mulai dari alasan menunggu pencairan dana usaha, menunggu pembayaran dari mitra bisnis, hingga dalih adanya transaksi dari lembaga pelatihan kerja yang disebut akan cair dalam hitungan hari. Semua janji itu, menurut SUN, berakhir tanpa realisasi.
"Saya terus menunggu karena percaya. Tapi yang datang hanya janji baru menggantikan janji lama," ungkapnya.
Yang lebih ironis, sosok FN bukanlah orang biasa. Ia dikenal sebagai pengusaha travel internasional dan disebut memiliki nama di dunia perfilman nasional. Reputasi tersebut diduga menjadi alasan mengapa korban sempat menaruh kepercayaan penuh.
Namun kepercayaan itu perlahan berubah menjadi kekecewaan.
Hingga awal Juni 2026, pembayaran tak kunjung dilakukan. Saat ditagih, FN kembali mengabarkan dirinya berada di Malaysia dan meminta waktu tambahan. Akan tetapi hingga batas waktu yang dijanjikan, pelunasan tetap belum terealisasi.
Merasa dipermainkan dan tidak memperoleh kepastian, SUN akhirnya melayangkan somasi resmi pada 5 Juni 2026.
Langkah hukum itu menjadi sinyal bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar keterlambatan pembayaran, melainkan telah mengarah pada dugaan pengabaian kewajiban yang merugikan pihak lain.
Yang membuat kasus ini semakin menarik perhatian, tim menemukan sejumlah keluhan lain yang beredar di ruang digital yang dikaitkan dengan nama yang sama. Mulai dari dugaan tunggakan pembayaran sewa kendaraan, keluhan calon tenaga kerja yang mengaku telah menyetor biaya namun belum diberangkatkan, hingga kritik terhadap fasilitas penampungan pekerja migran yang dinilai tidak layak.
Meski seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut, kemunculan pola keluhan yang serupa menimbulkan pertanyaan publik: apakah kasus yang dialami pedagang sapi ini merupakan kejadian tunggal atau hanya puncak gunung es dari persoalan yang lebih besar?
Seorang warga yang mengaku mengenal lingkungan tempat tinggal FN bahkan menyebut praktik "janji tanpa kepastian" bukan lagi cerita baru.
"Ada yang pernah menagih sampai puluhan juta rupiah. Yang bersangkutan katanya sering menjanjikan pembayaran berulang kali sampai orang yang menagih kehabisan tenaga," ujar sumber tersebut.
Di tengah semangat Idul Adha yang mengajarkan pentingnya menunaikan amanah dan hak sesama manusia, kasus ini menjadi tamparan moral yang tidak bisa dianggap remeh.
Sebab persoalannya bukan hanya soal uang Rp12,5 juta.
Persoalannya adalah kepercayaan.
Ketika seorang pedagang kecil sudah menyerahkan barang, namun haknya belum diterima. Ketika janji terus diproduksi, tetapi kewajiban tak kunjung dituntaskan. Dan ketika orang yang menagih justru harus berulang kali mengejar sesuatu yang sejatinya menjadi haknya.
Hingga berita ini diterbitkan, FN belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim )



