Iklan

Dana BOS dan BOPD SMKN 48 Jakarta Disorot, Selisih Anggaran dan Dugaan Tumpang Tindih Belanja Dipertanyakan

Kamis, 09 Juli 2026, Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T09:05:14Z

 


JAKARTA. Suara Inovatif. Com


Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 48 Jakarta menjadi sorotan. Tim Aliansi Media Cetak dan Online bersama LSM Berkibar mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran setelah menemukan sejumlah data yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah.


Berdasarkan data yang dihimpun, SMK Negeri 48 Jakarta menerima Dana BOS Reguler Tahun 2025 sebesar Rp1.404.484.409. Sementara itu, sekolah juga memperoleh Dana BOPD dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp3.616.200.000.


Tim Aliansi Media Cetak dan Online menyatakan telah menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mengajukan permintaan klarifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Melalui surat klarifikasi Nomor 217/I/Konf-Dana BOS/BOPD/JKRT/ALIANSI/VI/2026, tim meminta penjelasan terkait sejumlah komponen penggunaan Dana BOS yang tercantum dalam laporan K7 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, antara lain:


Pengembangan perpustakaan Rp150.657.000;

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp17.532.000;

Administrasi kegiatan sekolah, asesmen/evaluasi pembelajaran, serta pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp256.937.588;

Langganan daya dan jasa Rp66.233.700;

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp695.256.974;

Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp292.902.216.

Menurut pihak Aliansi, apabila angka-angka tersebut dijumlahkan, total realisasi mencapai sekitar Rp1.503.918.678, atau lebih besar sekitar Rp99.434.269 dibandingkan pagu Dana BOS Reguler yang diterima sebesar Rp1.404.484.409. Selisih tersebut, menurut mereka, perlu dijelaskan secara rinci oleh pihak sekolah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Ketua Umum LSM Berkibar, Sariman Sidabutar, menilai besarnya Dana BOS dan Dana BOPD yang diterima sekolah semestinya diikuti dengan transparansi penuh terhadap setiap pengeluaran.


Menurut Sariman, Dana BOPD yang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah, mulai dari belanja alat tulis kantor, bahan habis pakai, buku, perangkat teknologi informasi dan komunikasi, pembayaran jasa internet, listrik dan air, pemeliharaan sarana prasarana, honorarium sesuai ketentuan, hingga kegiatan pembelajaran, asesmen, ekstrakurikuler, dan pelatihan guru.


Namun demikian, Sariman menduga terdapat potensi tumpang tindih penggunaan anggaran antara Dana BOS dan Dana BOPD pada beberapa komponen belanja yang memiliki jenis kegiatan serupa. Dugaan tersebut, menurutnya, harus dijawab secara terbuka melalui dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.


"Apabila memang tidak terjadi tumpang tindih, maka pihak sekolah tinggal membuka seluruh dokumen pendukung agar publik memperoleh penjelasan yang utuh. Transparansi adalah kewajiban setiap pengelola anggaran negara," ujar Sariman.


Sorotan juga diarahkan kepada Kepala SMKN 48 Jakarta, Dede Hidayat, S.Pd., M.A., yang melalui surat Nomor 437/PK.01.04 memberikan jawaban dengan mengarahkan permintaan informasi melalui mekanisme PPID.


Menurut Sariman, jawaban tersebut belum menyentuh substansi pertanyaan yang diajukan.


"Kami meminta klarifikasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu Kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran, bukan kepada PPID. Yang kami butuhkan adalah penjelasan mengenai pelaksanaan anggaran, bukan pengalihan kewenangan menjawab," tegasnya.


LSM Berkibar bersama Tim Aliansi Media Cetak dan Online berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai seluruh penggunaan Dana BOS dan Dana BOPD Tahun 2025, termasuk menjelaskan selisih angka yang ditemukan serta menjawab dugaan adanya tumpang tindih belanja.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 48 Jakarta belum memberikan penjelasan substantif atas poin-poin klarifikasi yang diajukan. Berita ini akan diperbarui apabila pihak sekolah menyampaikan hak jawab atau klarifikasi resmi. (Ronald Manurung)

Komentar

Tampilkan

  • Dana BOS dan BOPD SMKN 48 Jakarta Disorot, Selisih Anggaran dan Dugaan Tumpang Tindih Belanja Dipertanyakan
  • 0

Terkini