Iklan

Diduga Akali Aset, SPMB, dan Dana Pendidikan, SMKN 1 Bojonggede Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 28 Juli 2026, Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T09:11:34Z

 


Bogor,  Suara Inovatif. Com


LSM Forkorimdo bersama sejumlah insan media di Kabupaten Bogor secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret SMK Negeri 1 Bojonggede ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 890/27/Forkorimdo/Lapsus/Tindak Pidana Korupsi/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026.


Laporan itu memuat sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya dugaan penjualan aset sekolah yang tidak memenuhi prosedur, dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), serta dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang perlu diuji oleh aparat penegak hukum.


Sekretaris Jenderal LSM Forkorimdo, Timbul Sinaga, SE, menjelaskan bahwa pihaknya memilih melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya karena mempertimbangkan kewenangan wilayah hukum yang mencakup Kecamatan Bojonggede melalui Polresta Depok di bawah Polda Metro Jaya.


"Kami telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah. Namun, saat itu kepala sekolah tidak hadir dan hanya mengutus bagian humas. Berbagai pertanyaan yang kami sampaikan tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, sehingga kami menempuh jalur hukum agar seluruh dugaan ini diuji secara objektif," ujar Timbul Sinaga kepada wartawan di halaman Polda Metro Jaya.


Menurutnya, terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut. Pertama, dugaan penghapusan dan penjualan aset sekolah yang diduga tidak melalui mekanisme pembentukan panitia serta diduga tidak memperoleh persetujuan dari instansi berwenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Kedua, dugaan adanya manipulasi titik koordinat dalam proses SPMB Tahun 2026. Berdasarkan hasil penelusuran yang diklaim pelapor, terdapat perbedaan data antara tahap awal pendaftaran jalur domisili dengan hasil seleksi tahap berikutnya. Pelapor menduga perubahan titik koordinat tersebut memengaruhi hasil kelulusan peserta tertentu. Dugaan ini, menurut pelapor, perlu diuji melalui penyelidikan dan pemeriksaan forensik terhadap sistem maupun dokumen yang digunakan.


Selain itu, LSM Forkorimdo juga menyoroti besarnya anggaran yang dikelola sekolah pada Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data yang disampaikan pelapor, SMKN 1 Bojonggede menerima Dana BOS Reguler sebesar Rp2.964.000.000 yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Dana BOPD sebesar Rp3.378.200.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I. Pelapor menduga terdapat item kegiatan yang berpotensi tumpang tindih antara penggunaan Dana BOS Reguler dan Dana BOPD sehingga meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh.


Timbul Sinaga menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara serta penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan transparan.


Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perkara tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara, serta ketentuan pidana lain yang relevan apabila alat bukti terpenuhi.


Apabila nantinya penyidik menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses administrasi, ketentuan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat juga dapat menjadi objek pendalaman sesuai hasil penyidikan.


LSM Forkorimdo berharap Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum maupun satuan yang berwenang menangani perkara sesuai klasifikasi tindak pidana, dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan transparan. Mereka juga meminta seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset, proses SPMB, maupun penggunaan anggaran sekolah, diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah.(Rona


Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Bojonggede belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang disampaikan LSM Forkorimdo. Demi memenuhi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Ronald Manurung)

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Akali Aset, SPMB, dan Dana Pendidikan, SMKN 1 Bojonggede Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
  • 0

Terkini