Karimun. Suara Inovatif. Com
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun, Tohap Siahaan, membantah keras tuduhan dugaan pemerasan dalam jabatan yang belakangan beredar melalui media sosial. Melalui siaran pers resmi, Tohap menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan meminta pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk membuktikannya atau menarik kembali pernyataannya secara terbuka.
"Saya secara tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang, barang, maupun bentuk imbalan apa pun terkait dengan kewenangan atau jabatan yang saya emban," tegas Tohap dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Menurut Tohap, setiap tuduhan harus disertai bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menantang pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut untuk menunjukkan secara jelas waktu, tempat, dan bentuk dugaan transaksi yang dimaksud.
"Silakan buktikan kapan dan di mana transaksi atau tindakan yang dituduhkan itu pernah terjadi. Jika tidak mampu membuktikannya, maka tarik kembali seluruh pernyataan tersebut secara jujur dan terbuka serta sampaikan permohonan maaf," ujarnya.
Meski merasa nama baiknya telah dirugikan, Tohap mengaku hingga saat ini masih memilih untuk tidak menempuh jalur hukum. Namun, ia berharap pihak yang menyebarkan tuduhan memiliki itikad baik untuk memulihkan nama baiknya melalui klarifikasi atau pencabutan pernyataan.
Dalam penjelasannya, Tohap juga mengaitkan munculnya tuduhan tersebut dengan berakhirnya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Karimun dan PT MPK dalam pengelolaan parkir kawasan pelabuhan.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sebelumnya diberikan kepercayaan untuk melakukan pembenahan pembangunan serta pengelolaan parkir. Namun, menurutnya, kerja sama itu dihentikan karena dinilai tidak dijalankan sesuai amanah, sehingga pemerintah daerah memutuskan mengakhiri Perjanjian Kerja Sama (PKS) berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Saya menduga tuduhan ini sengaja disebarkan untuk memengaruhi kebijakan pemerintah daerah yang telah mengakhiri perjanjian kerja sama dengan PT MPK. Saya tegaskan kembali, pengakhiran kerja sama tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," kata Tohap.
Menutup keterangannya, Tohap mengimbau masyarakat dan insan pers agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima maupun menyebarkan informasi, khususnya yang belum didukung bukti dan sumber yang jelas.
"Mari kita utamakan kebenaran dan keadilan dalam setiap informasi yang kita terima maupun kita sebarkan demi menjaga kondusivitas di Kabupaten Karimun," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menyebarkan tuduhan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Rahotan)



