Karimun. Surat Inovatif. Com
Pemerintah Kabupaten Karimun resmi mengakhiri Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan parkir kawasan pelabuhan dengan PT Malik Parking Kepri (PT MPK) setelah perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi sejumlah kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama yang melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Inspektorat Kabupaten Karimun, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Karimun, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Karimun di Hotel Tanjung Gelam, Karimun.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Tohab Siahaan, menjelaskan bahwa berdasarkan isi PKS, PT MPK berkewajiban menyiapkan infrastruktur perparkiran, termasuk tata letak (layout) sebagaimana dipaparkan saat proses presentasi. Namun, kewajiban tersebut disebut tidak direalisasikan.
"Berdasarkan isi Perjanjian Kerja Sama, PT MPK diminta mempersiapkan infrastruktur perparkiran seperti layout yang mereka sampaikan saat presentasi. Namun dalam pelaksanaannya tidak direalisasikan," ujar Tohab.
Selain itu, Dishub Karimun menyatakan telah melayangkan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP pertama hingga SP ketiga. Namun, menurut pemerintah daerah, peringatan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Tohab juga menyebut PT MPK belum memenuhi kewajiban menyetorkan kontribusi kepada pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam perjanjian. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, terdapat tunggakan beserta denda yang nilainya mencapai sekitar Rp39,9 juta yang belum disetorkan kepada pemerintah daerah.
"Atas wanprestasi itu, kami memutuskan mengakhiri kerja sama. Setelah diawali SP satu hingga tiga namun tidak direspons dan tidak menunjukkan itikad baik. Terhitung sejak 23 Juni 2026, pemerintah daerah menugaskan PT Pelabuhan Karimun sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk mengelola parkir," kata Tohab.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun, Liza Bharlyantie, menegaskan pihaknya saat ini belum melakukan pungutan parkir karena masih fokus mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung.
"Dari pihak PT Pelabuhan Karimun, saat ini belum ada melakukan pungutan parkir karena kami masih mempersiapkan sarana dan prasarananya. Kami juga telah diberitahu tidak boleh menyentuh atau menggunakan aset milik PT MPK," ujar Liza.
Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur parkir akan dilakukan setelah seluruh persoalan antara PT MPK dan Pemerintah Kabupaten Karimun memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai pengelola baru, PT Pelabuhan Karimun berkomitmen menata sistem perparkiran secara lebih tertib, aman, dan nyaman guna mendukung pelayanan kepada masyarakat serta aktivitas pelaku usaha di kawasan pelabuhan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak PT Malik Parking Kepri terkait penyampaian pemerintah daerah mengenai pengakhiran kerja sama, dugaan wanprestasi, maupun tunggakan kontribusi tersebut. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak perusahaan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Rahotan)



