BOGOR. Suara Inovatif. Com
Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Timbul Sinaga, SE, didampingi sejumlah awak media di Kabupaten Bogor, memenuhi undangan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Rabu (8/7/2026). Klarifikasi tersebut berlangsung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait laporan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Klarifikasi dilakukan berdasarkan Laporan Nomor: 870/XXVII/BGR/LAPORAN-TDP/PENDIDIKAN/2026 yang sebelumnya disampaikan kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut memuat dugaan adanya praktik yang mengarah pada permufakatan dalam transaksi e-purchasing di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor selama Tahun Anggaran 2022–2024.
Selain itu, proses klarifikasi juga menindaklanjuti surat tembusan dari Aliansi Media Cetak dan Online Berkarya yang berisi permohonan konfirmasi mengenai pengadaan mebel sekolah dan perkantoran di wilayah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I hingga Wilayah III. Dalam surat tersebut turut diminta data sekolah penerima pengadaan Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung keterbukaan informasi dan pengawasan publik.
Usai memenuhi undangan, Timbul Sinaga menyampaikan apresiasi atas respons Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui proses klarifikasi.
"Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi dan dugaan yang perlu diuji melalui mekanisme hukum. Ini menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran negara mendapat perhatian," ujar Timbul.
Menurutnya, pelaporan dugaan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari peran masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi serta memberikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
Aliansi LSM dan media yang turut hadir berharap proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar setiap dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor dapat diusut secara tuntas apabila ditemukan bukti yang cukup.
"Anggaran daerah berasal dari uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara independen sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran," tutup Timbul.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait substansi dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ronald Manurung)



