BEKASI. Suara Inovatif Com
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 6 Tambun Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat mengungkap sederet dugaan kejanggalan yang dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, mengatakan hasil investigasi awal lembaganya menemukan indikasi dugaan manipulasi data yang diduga terjadi pada pelaksanaan SPMB Tahap I maupun Tahap II.
Menurut Indra, dugaan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut perubahan data yang berpotensi memengaruhi hasil seleksi calon peserta didik.
"Yang kami temukan bukan satu atau dua kejanggalan. Ada dugaan perubahan titik koordinat domisili agar memenuhi syarat jalur domisili, perubahan pilihan sekolah setelah pendaftaran, hingga perpindahan jalur seleksi yang patut dipertanyakan," ujarnya.
LSM KAMPAK-RI juga menyoroti dugaan adanya calon siswa yang dapat memilih hingga empat sampai lima sekolah berbeda, padahal berdasarkan ketentuan SPMB, peserta hanya diperbolehkan memilih maksimal tiga sekolah sesuai pilihan pertama, kedua, dan ketiga.
"Kalau sistem berjalan sesuai aturan, bagaimana mungkin ada peserta yang bisa memilih sampai lima sekolah? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik," tegas Indra.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengungkap adanya dugaan perubahan jalur seleksi dari jalur nilai rapor ke jalur CIBI maupun MBK yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dalam investigasinya, KAMPAK-RI mengaku menemukan contoh data yang dianggap janggal. Pada Tahap I, seorang calon peserta memilih SMAN 6 Tambun Selatan sebagai pilihan kedua melalui jalur domisili dengan skor jarak 1.268,03 meter. Namun pada Tahap II, peserta yang sama disebut kembali memilih sekolah tersebut sebagai pilihan pertama dengan skor jarak berubah menjadi 638,94 meter dan dinyatakan lulus.
Temuan lain yang diklaim KAMPAK-RI menunjukkan perubahan skor jarak dari 2.436,27 meter menjadi 1.601,52 meter, yang juga berujung pada status diterima.
"Bila data tersebut benar, tentu publik berhak bertanya, mengapa titik koordinat bisa berubah? Siapa yang memiliki kewenangan melakukan perubahan itu? Apakah sistem bisa mengubah sendiri atau ada campur tangan manusia? Semua itu harus dijawab secara transparan," kata Indra.
LSM KAMPAK-RI menduga perubahan tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya akses dari pihak yang memiliki kewenangan terhadap sistem. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
"Kami menduga tidak mungkin sistem mengubah titik koordinat tanpa adanya akses operator atau pihak yang memiliki otoritas. Karena itu kami meminta dilakukan audit digital secara menyeluruh terhadap log sistem SPMB agar seluruh proses dapat dibuka secara terang benderang," ujar Indra.
Menurutnya, apabila dugaan manipulasi tersebut terbukti, maka bukan hanya merugikan peserta didik yang berhak diterima, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan SPMB.
DPD LSM KAMPAK-RI mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit forensik terhadap data, riwayat perubahan (log system), dan seluruh proses administrasi SPMB di SMAN 6 Tambun Selatan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMAN 6 Tambun Selatan maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan DPD LSM KAMPAK-RI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.( Ronald Marpaung)



