Iklan

SPMB SMAN 1 Babelan Kembali Disorot, LSM Pertanyakan Perubahan Nilai dan Titik Koordinat: "Ada Apa dengan Sistem atau Panitia?"

Kamis, 30 Juli 2026, Juli 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T23:56:59Z

 


BEKASI. Suara Inovatif. Com


Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di SMAN 1 Babelan kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya pihak humas sekolah di sejumlah media menyatakan persoalan tersebut merupakan kendala pada server atau sistem daring Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, kini pernyataan itu kembali dipertanyakan oleh Ketua Umum LSM Aman, Rusben Siagian.


Rusben Siagian kepada awak media menyampaikan bahwa saat pihaknya melakukan konfirmasi langsung ke sekolah, panitia SPMB maupun kepala sekolah dinilai tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai terhadap data yang dibawa tim investigasi.


"Kami datang membawa data yang kami peroleh dari sistem SPMB. Namun saat dikonfirmasi, tidak ada penjelasan yang bisa menjawab perbedaan data tersebut. Karena itu kami meminta Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat segera melakukan uji materi di lapangan terhadap data seluruh siswa yang diduga mengalami perubahan titik koordinat maupun nilai akhir," ujar Rusben.


Menurut Rusben, pihaknya menemukan sejumlah data yang dinilai janggal. Salah satunya adalah siswa dengan NISN 0118091093 yang pada data PCMB tercatat memiliki tiga pilihan sekolah, yakni pilihan pertama SMAN 14 Kota Bekasi, pilihan kedua SMAN 3 Babelan, dengan nilai akhir 266,33. Namun pada data SPMB Tahap 2 Jalur CIBI, nilai akhir siswa tersebut berubah menjadi 1.759,95.


"Perubahan angka yang sangat drastis ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah memang terjadi perubahan data yang sah sesuai ketentuan, atau ada persoalan lain yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik? Ini yang harus diuji secara objektif," tegasnya.


Selain itu, Rusben juga mengungkap contoh lain terhadap siswa dengan NISN 3116986974. Berdasarkan data yang dimiliki LSM Aman, pada PCMB Jalur Domisili nilai akhir (berdasarkan titik koordinat) tercatat 1.630,77, sedangkan pada SPMB Tahap 2 Jalur Domisili berubah menjadi 602,62.


"Jika benar terdapat perubahan seperti itu, maka harus dijelaskan dasar hukumnya. Sebab apabila perubahan tersebut memengaruhi hasil seleksi, tentu berpotensi merugikan peserta lain yang memiliki jarak domisili lebih dekat dengan sekolah," katanya.


Rusben juga mempertanyakan pernyataan humas sekolah yang sebelumnya menyebut persoalan berasal dari sistem daring Dinas Pendidikan Jawa Barat. Menurutnya, apabila memang demikian, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui uji materi terhadap data digital yang tersimpan pada sistem resmi.


"Kami meminta seluruh data dibuka secara transparan. Hadirkan siswa-siswa yang datanya diduga berubah agar dilakukan pencocokan dengan dokumen asli dan data pada sistem. Dengan begitu publik memperoleh kepastian apakah terjadi kesalahan sistem, kesalahan administrasi, atau tidak ada persoalan sama sekali," ujarnya.


LSM Aman mendesak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses SPMB di SMAN 1 Babelan. Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila nantinya ditemukan bukti adanya dugaan manipulasi data atau dokumen elektronik.


Rusben menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pemalsuan dokumen atau manipulasi data elektronik, maka penegakan hukum dapat mengacu pada ketentuan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan terhadap dokumen tertentu, serta ketentuan yang relevan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila melibatkan manipulasi dokumen elektronik. Penentuan adanya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.


Di akhir keterangannya, Rusben Siagian meminta Gubernur Jawa Barat agar memberikan perhatian serius terhadap polemik tersebut.


"Kami berharap Bapak Gubernur Jawa Barat memerintahkan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB di SMAN 1 Babelan. Bila nantinya terbukti ada( pelanggaran oleh oknum panitia maupun pejabat sekolah, maka sanksi administratif maupun proses hukum harus ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan siswa baru runtuh akibat dugaan yang tidak pernah diuji secara terbuka," pungkasnya. (Ronald Manurung)

Komentar

Tampilkan

  • SPMB SMAN 1 Babelan Kembali Disorot, LSM Pertanyakan Perubahan Nilai dan Titik Koordinat: "Ada Apa dengan Sistem atau Panitia?"
  • 0

Terkini