Bekasi. Suara Inovatif. Com
Polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri 10 Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Bukan hanya terkait dugaan ketidaksesuaian data pada proses PCMB dan pendaftaran Tahap 2, tetapi juga sikap pihak sekolah yang dinilai tertutup terhadap upaya klarifikasi dan konfirmasi dari elemen masyarakat serta insan pers.
Ketua DPD LSM Kampak-RI Provinsi Jawa Barat, Indara Pardede, bersama Ketua LSM AMAN Rusben Siagian dan sejumlah media cetak maupun online mempertanyakan transparansi proses penerimaan peserta didik, khususnya terkait data nilai akhir, jalur domisili, jalur CIBI, serta proses verifikasi dokumen pada saat daftar ulang.
Menurut Indara, pihaknya telah berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak SMA Negeri 10 Kota Bekasi.
Surat tersebut tercatat dengan nomor 55/Konfirmasi dan Klarifikasi/SPMB/ALIANSI LSM KAMPAK-RI–LSM AMAN–MEDIA RIBAK.NEWS.COM–SUARA INOVATIF.COM/VIII/2026, dengan perihal Dugaan Kecurangan dan Manipulasi Data SPMB Tahun 2026/2027.
Namun, menurut Indara, surat tersebut justru tidak dapat diterima oleh pihak sekolah.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta klarifikasi berdasarkan data yang muncul dalam sistem SPMB. Kalau datanya benar, silakan jelaskan secara terbuka. Kalau ada kekeliruan, harus diperbaiki,” tegas Indara.
DATA NILAI AKHIR BERUBAH, SIAPA YANG HARUS MENJELASKAN?
Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah adanya data peserta dengan NISN 0105938673.
Berdasarkan data yang diklaim dimiliki pihak LSM dan media, pada PCMB tercatat pilihan SMA Negeri 4 Kota Bekasi dengan nilai akhir 2529,56, sementara pada pilihan SMA Negeri 10 Kota Bekasi tercatat 1649,31.
Namun, pada pendaftaran Tahap 2 jalur domisili, nilai akhir yang tercantum pada pilihan SMA Negeri 10 Kota Bekasi disebut menjadi 1560,89, dan peserta tersebut dinyatakan lulus.
Perbedaan angka tersebut menimbulkan pertanyaan serius.
Bagaimana perubahan nilai tersebut terjadi? Apa dasar perhitungannya? Siapa yang melakukan verifikasi? Dan apakah perubahan tersebut telah sesuai dengan mekanisme resmi SPMB?
Pertanyaan itu semakin penting karena proses daftar ulang seharusnya menjadi salah satu tahapan untuk memastikan keabsahan dokumen dan kesesuaian data calon peserta didik.
KASUS KEDUA: NILAI 1574,98 MENJADI 1417,94
Pertanyaan serupa muncul pada peserta dengan NISN 0116686107.
Dalam data yang dipersoalkan, pada PCMB pilihan 2 jalur domisili di SMA Negeri 14 Kota Bekasi tercatat nilai akhir 2665,39, sedangkan pilihan lainnya di SMA Negeri 4 Kota Bekasi tercatat 4256,21.
Sementara itu, pada pilihan SMA Negeri 10 Kota Bekasi tercatat nilai akhir 1574,98.
Yang kemudian menjadi sorotan adalah pada pendaftaran Tahap 2 jalur domisili, nilai tersebut disebut berubah menjadi 1417,94, dan peserta dinyatakan lulus.
Jika angka tersebut memang tercatat demikian dalam sistem resmi, publik berhak mengetahui dasar perubahan angka tersebut. Apakah karena perubahan parameter, pembaruan data, koreksi administratif, atau faktor lain?
Di sinilah pentingnya keterbukaan dari pihak sekolah maupun penyelenggara SPMB.
Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi hasil akhir tanpa memperoleh penjelasan mengenai proses yang menghasilkan angka tersebut.
SURAT KONFIRMASI SAJA TAK DITERIMA, ADA APA?
Indara Pardede menilai sikap tertutup tersebut justru dapat memperbesar kecurigaan publik.
Menurutnya, apabila pihak sekolah yakin seluruh proses SPMB telah berjalan sesuai ketentuan, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindari proses klarifikasi.
“Kami meminta penjelasan, bukan memvonis. Kalau memang data tersebut benar dan prosesnya sesuai aturan, buktikan dengan data dan dokumen. Jangan justru surat klarifikasi tidak diterima,” ujar Indara.
Ia menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial bukanlah bentuk tekanan kepada sekolah, melainkan bagian dari upaya memastikan pelayanan publik berjalan transparan dan akuntabel.
RUSBEN: JANGAN BIARKAN DATA MENJADI MISTERI
Ketua LSM AMAN, Rusben Siagian, juga menyatakan keheranannya terhadap sikap pihak sekolah.
Menurut Rusben, data yang menjadi dasar pertanyaan telah disampaikan kepada pihak sekolah untuk memperoleh penjelasan. Namun, apabila surat klarifikasi tidak diterima, maka ruang untuk memperoleh jawaban menjadi tertutup.
Ia meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan antara LSM, media dan pihak sekolah.
“Kalau memang ada perbedaan data, mari diuji secara terbuka. Jangan biarkan data SPMB menjadi misteri. Yang kami minta sederhana: buka data, cocokkan data awal, data Tahap 2, dokumen pendaftaran, serta hasil verifikasi,” tegas Rusben.
APH DIMINTA TURUN TANGAN, JIKA DITEMUKAN BUKTI
Aliansi LSM dan media tersebut juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang sah.
Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan perbedaan data atau dugaan.
Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap proses SPMB apabila hasil verifikasi independen nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian.
Terkait pasal pidana yang disebut dalam tuntutan, pihak pelapor perlu memastikan ketentuan hukum yang digunakan benar-benar sesuai dengan waktu kejadian, bentuk perbuatan, serta unsur pidananya. Dugaan pemalsuan dokumen tidak otomatis dapat dikenakan hanya karena terdapat perbedaan angka; harus ada bukti mengenai dokumen yang dipalsukan, kesengajaan, serta unsur hukum lainnya.
Begitu pula dengan disiplin ASN. Setiap dugaan pelanggaran oleh ASN harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan disiplin dan kepegawaian yang berlaku.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN SMAN 10 KOTA BEKASI
Kini pertanyaan publik semakin sederhana tetapi mendasar:
Jika seluruh proses SPMB SMA Negeri 10 Kota Bekasi telah berjalan sesuai ketentuan, mengapa klarifikasi atas data tersebut tidak diberikan?
Jika terdapat perubahan nilai, siapa yang mengubah dan apa dasar perubahannya?
Apakah perubahan tersebut berasal dari sistem, operator, verifikator, atau mekanisme resmi lainnya?
Dan yang paling penting, apakah seluruh peserta diperlakukan dengan standar verifikasi yang sama?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab dengan dokumen dan data, bukan dengan menutup pintu komunikasi.
Sebab dalam proses penerimaan murid baru, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka di layar komputer.
Ada hak siswa, harapan orang tua, serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Karena itu, apabila dugaan tersebut tidak benar, pihak SMA Negeri 10 Kota Bekasi memiliki ruang yang sangat terbuka untuk memberikan klarifikasi dan membantahnya berdasarkan data resmi.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka publik tentu berharap ada evaluasi, koreksi, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Jangan sampai pintu sekolah tertutup ketika masyarakat datang membawa pertanyaan, tetapi pintu keadilan justru harus dibuka ketika data mulai berbicara. (Ronald Manurung)



