Iklan

Klaim Pengelolaan Lahan Eks PT SSS Memanas, Warga Hentikan Pemanenan 210 Hektare

Rabu, 12 Agustus 2026, Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T09:46:46Z

 


SIAK KECIL. Suara Inovatif. Con


Ketegangan kembali mencuat di lahan seluas 210 hektare eks PT Sinar Sawit Sejahtera (SSS) yang berada di wilayah Desa Lubuk Gaung dan Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.


Pada Rabu (12/8/2026), warga dari kedua desa menghentikan aktivitas pemanenan yang dilakukan sekelompok orang di areal tersebut. Warga menilai pengelolaan lahan yang disebut sebagai lahan plasma masyarakat itu belum memiliki kejelasan di tingkat lapangan.


Lahan seluas 210 hektare tersebut diketahui merupakan lahan plasma masyarakat Desa Lubuk Gaung yang pada 2025 masuk dalam sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).


Persoalan semakin panas setelah muncul dua pihak yang disebut-sebut mengklaim pengelolaan lahan. Di satu sisi terdapat Koperasi Jasa Medang Kampai Maju Jaya. Sementara di sisi lain, terdapat kelompok yang mengaku menjalankan pengelolaan atas nama PT Agrinas Palma Nusantara.


Warga mempertanyakan dasar legalitas kelompok yang mengatasnamakan PT Agrinas Palma Nusantara tersebut.


Menurut Auzar dan Hamzah, ketika masyarakat meminta dokumen atau surat yang menjadi dasar pengelolaan, jawaban yang diterima justru dinilai tidak memberikan kepastian.


“Ketika diminta menunjukkan dokumen atau surat, jawabannya selalu berputar-putar. Akhirnya hanya secara lisan. Katanya dari PT Agrinas, tetapi buktinya tidak ada. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujar salah seorang perwakilan warga di lokasi.


Warga pun mengambil sikap. Aktivitas pemanenan dihentikan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.


Warga bahkan membuat surat pernyataan penghentian aktivitas pemanenan di lapangan. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya permintaan dari salah seorang yang disebut berasal dari kelompok yang mengatasnamakan Agrinas, bernama Dul, agar persoalan tersebut tidak memicu konflik horizontal.


Namun warga menegaskan, sikap mereka bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah maupun PT Agrinas Palma Nusantara.


“Kami mendukung program pemerintah pusat melalui PT Agrinas Palma Nusantara. Kami tidak menolak investasi atau pengelolaan. Tetapi mekanismenya harus jelas, legalitasnya harus bisa diperlihatkan, dan kalau memang ada penerimaan negara, mekanisme serta setornya juga harus transparan,” tegas warga.


Pertanyaan warga kini sederhana: siapa yang sebenarnya berwenang mengelola 210 hektare tersebut, atas dasar dokumen apa, dan ke mana hasil pengelolaannya mengalir?

Karena itu, warga mendesak PT Agrinas Palma Nusantara tidak hanya hadir melalui klaim atau pernyataan pihak tertentu. Mereka meminta perusahaan turun langsung ke lapangan dan menjelaskan status pengelolaan kepada masyarakat yang selama ini berkaitan dengan lahan plasma tersebut.


“Kami minta PT Agrinas Palma Nusantara turun langsung. Hadir di tengah masyarakat dan perlihatkan dokumennya kepada masyarakat pemilik plasma. Jangan hanya mengatasnamakan perusahaan,” tegas warga.


Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena menyangkut lahan, hak masyarakat, pengelolaan aset, serta kepastian hukum. Tanpa penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang mengklaim memiliki kewenangan, potensi gesekan di lapangan sangat mungkin kembali terjadi.


Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara terkait penghentian aktivitas pemanenan maupun dasar legalitas pengelolaan lahan 210 hektare eks PT SSS tersebut.


Warga Desa Lubuk Gaung dan Desa Bandar Jaya berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Satgas PKH, serta aparat penegak hukum segera turun tangan memfasilitasi pertemuan terbuka antara masyarakat dan pihak-pihak yang mengklaim memiliki kewenangan pengelolaan.


Masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta satu hal: kejelasan. Siapa pengelolanya, apa dasar hukumnya, bagaimana mekanismenya, dan ke mana hasil pengelolaan lahan tersebut bermuara harus dibuka secara terang.


Jangan sampai lahan yang semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menjadi sumber konflik baru akibat klaim kewenangan yang tidak kunjung terang-benderang. (Syahnurdin)

Komentar

Tampilkan

  • Klaim Pengelolaan Lahan Eks PT SSS Memanas, Warga Hentikan Pemanenan 210 Hektare
  • 0

Terkini