Bekasi. Suara Inovatif.com
Polemik dugaan permainan data dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 2 Kota Bekasi memasuki babak baru. Setelah mengungkap dugaan kejanggalan hasil seleksi jalur domisili, DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat kini meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam proses tersebut.
Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Jawa Barat, Indra Pardede, mengatakan lembaganya masih mengumpulkan bukti dan data tambahan untuk menguji dugaan adanya perubahan data yang memengaruhi hasil seleksi.
"Kalau hanya kesalahan sistem, tentu bisa dijelaskan secara terbuka. Namun apabila ada pihak yang dengan sengaja mengubah data atau menggunakan data yang tidak benar sehingga merugikan peserta lain, maka persoalannya tidak lagi sebatas administrasi, tetapi dapat memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti," ujar Indra.
Menurut KAMPAK-RI, sejumlah data yang dihimpun menunjukkan adanya perbedaan hasil seleksi yang perlu dijelaskan. Lembaga tersebut mengklaim terdapat peserta dengan jarak domisili lebih dekat yang tidak lolos, sementara peserta dengan jarak lebih jauh dinyatakan lolos. Temuan itu, menurut mereka, memerlukan audit digital terhadap seluruh data SPMB.
LSM KAMPAK-RI meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat, Ombudsman RI, dan Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap log sistem, data koordinat domisili, hingga proses verifikasi panitia.
Indra menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pemalsuan dokumen, keterangan palsu, atau manipulasi data yang digunakan sebagai dasar penetapan kelulusan, maka perbuatan tersebut dapat dikenai ketentuan pidana sesuai hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum. Misalnya, ketentuan mengenai pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP, atau penggunaan dokumen yang diduga tidak benar apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi menurut hukum.
Di sisi administrasi pendidikan, apabila setelah dilakukan verifikasi ulang ditemukan bahwa peserta diterima menggunakan data yang tidak sah atau tidak sesuai ketentuan SPMB, maka kelulusan atau penetapan sebagai peserta didik dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan petunjuk teknis SPMB yang berlaku. Keputusan tersebut merupakan kewenangan penyelenggara SPMB berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, bukan berdasarkan dugaan semata.
"Yang kami perjuangkan bukan sekadar siapa yang lolos atau tidak lolos, tetapi hak setiap anak untuk memperoleh kesempatan yang sama. Jangan sampai ada calon peserta didik yang kehilangan haknya karena dugaan permainan data," kata Indra.
Sorotan juga mengarah pada sikap Panitia SPMB SMAN 2 Kota Bekasi yang hingga kini belum memberikan penjelasan. Redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi beserta data yang menjadi dasar pemberitaan melalui aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak panitia.
Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat desakan agar seluruh data SPMB dibuka secara transparan kepada publik. KAMPAK-RI menilai, apabila seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, maka audit dan keterbukaan data justru menjadi cara terbaik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. (Rusben/Ronald)



