Wartawan Jalankan Tugas Konfirmasi, Pejabat Publik Jangan Alergi terhadap Pertanyaan
KABUPATEN BEKASI. Suara Inovatif. Com
Dunia pers kembali diuji di Kabupaten Bekasi. Dugaan pengusiran dan perkataan yang dinilai merendahkan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menuai sorotan serius dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya.
PWI Bekasi Raya mengecam apabila benar terjadi tindakan tidak patut terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas konfirmasi kepada Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terkait persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, Selasa (6/10/2026).
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menegaskan bahwa pejabat publik tidak seharusnya memandang wartawan sebagai pihak yang harus dihindari hanya karena datang membawa pertanyaan.
“Wartawan datang untuk melakukan konfirmasi. Itu bagian dari mekanisme jurnalistik agar berita tidak sepihak. Kalau ada informasi yang dianggap keliru, jawab dengan data. Kalau ada tudingan yang tidak benar, bantah dengan fakta. Jangan justru wartawan yang sedang bekerja diperlakukan secara tidak patut,” tegas Ade.
Menurutnya, konfirmasi bukan bentuk gangguan terhadap pejabat, melainkan kesempatan bagi pejabat atau instansi yang menjadi objek pemberitaan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Sebab, kata Ade, ketika sebuah persoalan menyangkut penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan publik, maka pertanyaan wartawan merupakan bagian dari proses memperoleh informasi yang berimbang.
Jangan Alergi dengan Pertanyaan Wartawan
PWI Bekasi Raya menilai hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi profesional, bukan dengan sikap defensif terhadap pertanyaan.
“Jangan alergi terhadap konfirmasi. Pejabat publik memiliki hak untuk memberikan penjelasan, tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi. Wartawan berada di tengah-tengah kepentingan itu untuk memastikan informasi yang disampaikan tidak hanya berasal dari satu pihak,” ujar Ade.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi yang diterima PWI Bekasi Raya mengenai adanya wartawan yang diminta meninggalkan lokasi saat hendak melakukan konfirmasi.
Tidak hanya itu, beredar pula informasi mengenai adanya perkataan yang dinilai merendahkan kondisi fisik wartawan. Peristiwa tersebut disebut terekam dalam video yang dimiliki wartawan.
Jika rekaman tersebut benar dan konteksnya sesuai dengan informasi yang beredar, persoalannya tentu bukan lagi sekadar soal wartawan diterima atau tidak diterima oleh pejabat, melainkan menyangkut etika dalam memperlakukan insan pers yang sedang menjalankan tugasnya.
Namun PWI Bekasi Raya menegaskan tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan satu versi. Rekaman, keterangan saksi, kronologi, serta penjelasan dari pihak DLH Kabupaten Bekasi perlu diperiksa secara utuh.
Wartawan Wajib Beretika, Pejabat Juga Wajib Menghormati Pers
Ade mengakui bahwa kemerdekaan pers bukan berarti wartawan bebas bekerja tanpa batas.
Wartawan tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menghormati narasumber, melakukan konfirmasi secara patut, serta menyajikan berita secara akurat dan berimbang.
Namun, menurut Ade, prinsip profesionalisme tersebut semestinya berlaku dua arah.
“Wartawan wajib menjaga etika. Narasumber juga harus menghormati profesi wartawan. Jangan karena pertanyaan wartawan dianggap tidak nyaman, kemudian pribadi atau profesinya direndahkan,” katanya.
Ia menegaskan, kritik terhadap pemberitaan adalah hal yang wajar. Menjawab pertanyaan dengan data juga merupakan hak pejabat. Tetapi merendahkan wartawan karena menjalankan profesinya adalah persoalan yang berbeda dan patut diperiksa berdasarkan fakta.
UU Pers Jangan Sekadar Jadi Pajangan
PWI Bekasi Raya juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers.
Namun PWI Bekasi Raya tidak serta-merta menyimpulkan bahwa dugaan peristiwa di DLH Kabupaten Bekasi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Apakah benar terjadi penghalangan kerja jurnalistik atau tidak, harus diuji berdasarkan fakta konkret, rekaman, saksi, kronologi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sikap tersebut penting agar persoalan tidak berubah menjadi vonis sepihak.
Pemkab Bekasi Diminta Jangan Tutup Mata
PWI Bekasi Raya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian serius dan melakukan klarifikasi secara objektif terhadap informasi tersebut.
“Jangan dianggap persoalan kecil. Kalau memang tidak terjadi seperti yang dituduhkan, jelaskan secara terbuka. Kalau memang ada tindakan yang tidak patut, lakukan evaluasi. Pemerintah dan pers tidak boleh dibenturkan hanya karena persoalan komunikasi,” kata Ade.
Menurutnya, pejabat publik justru memiliki ruang paling kuat untuk menjawab kritik: data, dokumen dan penjelasan resmi.
Bukan dengan menghindari pertanyaan.
Bukan pula dengan merendahkan orang yang bertanya.
“Kalau pertanyaan wartawan salah, luruskan. Kalau beritanya salah, bantah. Kalau datanya benar, jelaskan. Semua bisa diselesaikan secara profesional,” tegasnya.
PWI: Tidak Menghakimi, Tetapi Tidak Akan Diam
PWI Bekasi Raya menegaskan tidak sedang meminta pejabat takut terhadap wartawan.
Yang diminta adalah saling menghormati antara pemerintah dan insan pers.
“PWI tidak sedang meminta pejabat takut kepada wartawan. Kami meminta pejabat menghormati profesi wartawan sebagaimana wartawan juga wajib menghormati narasumber,” ujar Ade.
Ia menambahkan, apabila benar terdapat pengusiran disertai perkataan yang merendahkan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, PWI Bekasi Raya mengecam tindakan tersebut.
Di sisi lain, PWI juga meminta wartawan yang memiliki rekaman video maupun bukti lain untuk menyimpan bukti tersebut secara utuh dan tidak melakukan penyuntingan yang dapat menghilangkan konteks kejadian.
Sebab, di tengah derasnya informasi, yang dibutuhkan bukan sekadar suara paling keras, tetapi fakta yang paling terang.
PWI Bekasi Raya menyatakan akan mencermati perkembangan persoalan tersebut dan mendorong penyelesaian yang tetap berpijak pada kemerdekaan pers, Kode Etik Jurnalistik, profesionalisme, serta hukum yang berlaku.
(RED)



