Iklan

Rp341,751 Juta Jadi Pangkal Sengketa Lahan di Perincit, Siapa Berhak dan Ke Mana Dana Pembebasan Mengalir?

Senin, 05 Oktober 2026, Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T14:52:14Z

 


SIAK. Suara Inovatif. Com

Sengketa lahan di Desa Perincit, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, kembali mencuat. Persoalan ini bukan semata soal siapa yang menguasai sebidang tanah, tetapi juga menyangkut aliran dana pembebasan lahan sebesar Rp341.751.000 yang menurut keterangan para pihak telah dibayarkan PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) untuk kepentingan kegiatan produksi minyak.


Di satu sisi, Muhammad Habil, yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan, mempersoalkan status tanah tersebut. Ia menyebut lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi atau 0,3 hektare itu masih merupakan bagian dari tanah milik orang tuanya yang dibuktikan dengan SHM.


Habil juga mempertanyakan mengapa dana pembebasan lahan yang menurutnya masuk ke rekening kakaknya, Jahlelawati, kemudian berpindah ke rekening pihak lain.


Menurut Habil, dana tersebut memang telah ditransfer oleh PT BSP pada 7 Oktober 2025. Namun, sekitar seminggu kemudian, ketika hendak ditarik melalui Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Sungai Apit, dana tersebut disebut sudah tidak berada di rekening yang dimaksud.


“Dana dari BSP memang sudah masuk. Namun kemudian dipindahkan ke rekening atas nama Nuriah. Saya mempertanyakan dasar pemindahan dana tersebut karena keluarga sebagai pemilik SHM tidak mengetahui,” ujar Habil.


Habil mengaku persoalan tersebut sebenarnya telah berlangsung sekitar satu tahun. Sejumlah pertemuan, baik di tingkat desa maupun dengan pihak terkait di lapangan, menurutnya belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap tuntas.


Ia bahkan menyatakan akan mendirikan pondok di lokasi yang kini dikerjakan PT BSP apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan kejelasan.


“Saya masih menganggap lahan tersebut merupakan bagian dari tanah orang tua saya. Kalau tidak diselesaikan, saya akan bangun pondok di lahan yang dikerjakan BSP,” tegasnya.


BSP Tunjukkan Bukti Transfer

Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, media ini bersama Ketua LSM Forkorindo Kabupaten Siak melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada PT BSP.


Pertemuan dilakukan pada 5 Oktober 2026 dengan Media Relation PT BSP, Wahyudi, di Kantor Bupati Siak.


Dalam pertemuan tersebut, Wahyudi membantah apabila PT BSP disebut belum menyelesaikan kewajibannya terkait pembayaran pembebasan lahan.


Ia menunjukkan dokumen administrasi dan bukti transfer yang menurut pihaknya memperlihatkan bahwa pembayaran sebesar Rp341.751.000 telah ditransfer melalui Bank Mandiri kepada rekening atas nama Jahlelawati, yang disebut mewakili pihak pemilik lahan.


Selain bukti transfer, Wahyudi juga memperlihatkan sejumlah dokumen administrasi dan persetujuan pembayaran yang menurutnya telah melalui prosedur internal perusahaan serta persetujuan pihak terkait, termasuk BP Migas.


“Pembayaran sudah dilakukan. Semua hak warga yang terkena pembebasan sudah kami selesaikan dan ini ada bukti-buktinya,” ujar Wahyudi sambil menunjukkan dokumen kepada media.


Menurutnya, setelah pembayaran dilakukan berdasarkan ukuran dan site plan yang telah ditetapkan, PT BSP memiliki dasar legal untuk menggunakan lokasi tersebut sesuai peruntukannya dalam kegiatan produksi minyak.


Wahyudi menegaskan, apabila kemudian terdapat persoalan mengenai perpindahan dana setelah pembayaran dilakukan, persoalan tersebut perlu dibedakan dengan kewajiban PT BSP sebagai pihak yang melakukan pembayaran.


Ia juga menyatakan PT BSP tidak akan mentolerir apabila ada pihak internal perusahaan yang terbukti terlibat dalam penyimpangan dana.


“Kalau ada oknum BSP yang dituding ikut mengalihkan dana, tentu itu harus dibuktikan. Yang terjadi setelah dana diterima merupakan persoalan yang harus dilihat berdasarkan dokumen dan pihak-pihak yang mengurus pembebasan di lapangan,” katanya.


Persi: Lahan Sudah Masuk Kesepakatan Kelompok Sejak 2019

Keterangan berbeda disampaikan Direktur PT Persi, M. Nasir, SE, ketika ditemui pada 5 Oktober 2026.


Menurut Nasir, lahan yang kemudian terkena pembebasan tersebut merupakan lahan masyarakat yang sebelumnya dikelola dalam kelompok dan didampingi PT Persi.


Ia menjelaskan, jauh sebelum adanya pembebasan lahan oleh BSP, tepatnya sejak 2019, telah terdapat kesepakatan kelompok mengenai pengelolaan lahan.


Nasir menyebut tanah yang dahulu tercatat atas nama orang tua Jahlelawati tersebut telah masuk dalam Kelompok 11 berdasarkan berita acara dan kesepakatan kelompok.


Menurutnya, dokumen tersebut telah disampaikan kepada PT Persi selaku pendamping koperasi dan ditandatangani oleh anggota kelompok, termasuk pihak keluarga yang berkaitan dengan lahan tersebut.


“Lahan orang tua Jahlelawati sudah masuk dalam kelompok 11 berdasarkan kesepakatan tahun 2019. Berita acara tersebut telah disampaikan kepada Persi sebelum ada pembebasan oleh BSP,” kata Nasir.


Nasir juga membantah anggapan bahwa lahan keluarga Habil hilang atau berkurang akibat pembebasan BSP.


Menurut dia, lahan yang menjadi bagian kelompok 11 masih tetap ada dan hasil pengelolaannya disebut masih diterima oleh pihak keluarga hingga saat ini.


Nama Nuriah Muncul dalam Alur Pengelolaan

Persoalan kemudian mengerucut pada satu nama: Nuriah.

Menurut keterangan M. Nasir, lahan yang terkena pembebasan BSP merupakan lahan yang dalam kesepakatan kelompok sejak 2019 telah dikelola atas nama Nuriah.


Karena itu, menurut pihak Persi, dana pembebasan yang berkaitan dengan lahan tersebut kemudian diberikan kepada pihak yang tercatat sebagai pengelola berdasarkan kesepakatan kelompok.


Namun, nilai Rp341.751.000 tersebut disebut belum sepenuhnya diterima sebagai uang bersih karena terdapat kewajiban atau sisa utang pengelola kepada PT Persi sekitar Rp97 juta lebih.


“Persi tidak menerima transfer dana pembebasan dari BSP. Mengenai pelunasan utang, dana tersebut ditransfer oleh pengurus kelompok waktu itu, Andrei (alm). Sisa uang pembebasan tersebut bukan ranah Persi karena pengelolanya sudah atas nama Nuriah berdasarkan kesepakatan kelompok,” jelas Nasir.


Ia menambahkan, PT Persi dalam persoalan tersebut mengaku hanya berkedudukan sebagai pendamping koperasi, bukan sebagai pemilik maupun pengelola kebun.


Nasir juga menjelaskan bahwa proses perubahan nama atau administrasi kepemilikan lahan belum serta-merta dilakukan karena tanah tersebut berkaitan dengan hak kolektif kelompok masyarakat.


Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab

Dari penelusuran lapangan, terdapat sejumlah dokumen yang menurut para pihak dapat menjelaskan kronologi pembayaran dan pengelolaan lahan.


Namun, persoalan yang masih menyisakan tanda tanya bukan lagi semata-mata apakah PT BSP telah melakukan pembayaran.


Jika bukti transfer yang ditunjukkan PT BSP benar dan dana Rp341.751.000 memang telah masuk ke rekening yang dituju, maka pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih spesifik:


Siapa yang berwenang memindahkan dana tersebut? Atas dasar dokumen apa dana dipindahkan? Siapa penerima akhirnya? Dan apakah pemilik SHM atau ahli waris yang bersangkutan telah memberikan persetujuan atas perpindahan dana tersebut?


Di sisi lain, apabila benar sejak 2019 telah terdapat berita acara kelompok yang menetapkan pengelolaan lahan atas nama Nuriah, maka dokumen tersebut juga menjadi bagian penting untuk menguji klaim Habil mengenai hak atas lahan dan hak atas dana pembebasan.


Artinya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan saling klaim.

Dokumenlah yang harus berbicara.

Mulai dari SHM, berita acara kelompok tahun 2019, daftar anggota dan pengelola, site plan pembebasan, dokumen persetujuan pembayaran, bukti transfer Rp341.751.000, hingga riwayat perpindahan dana setelah pembayaran dilakukan.


Sebab jika benar seluruh kewajiban PT BSP telah dipenuhi, maka dugaan persoalan setelah dana diterima tidak semestinya dibebankan begitu saja kepada perusahaan.


Sebaliknya, jika terdapat bukti bahwa dana milik pihak yang berhak dipindahkan tanpa persetujuan atau tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut tentu membutuhkan penjelasan dan pengujian lebih lanjut.


Jangan Sampai Sengketa Lahan Berubah Menjadi Sengketa Dana

Kasus Perincit ini pada akhirnya memperlihatkan satu persoalan klasik dalam pengelolaan lahan masyarakat: ketika status kepemilikan, pengelolaan kelompok, dan pembayaran kompensasi tidak dipahami secara sama oleh semua pihak, konflik mudah berkembang menjadi sengketa baru.


Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang pembebasan lahan mereka mengalir.


Perusahaan berhak menunjukkan bukti bahwa kewajibannya telah dipenuhi.


Pengelola kelompok wajib menjelaskan dasar pengelolaan dan penerimaan dana.


Dan apabila terdapat perpindahan uang tanpa persetujuan pihak yang berhak, maka pihak yang mengetahui atau terlibat harus mampu menjelaskan dasar tindakannya.


Sebab pada akhirnya, Rp341.751.000 bukan sekadar angka dalam bukti transfer. Di balik angka tersebut ada tanah, hak masyarakat, dokumen kepemilikan, dan pertanggungjawaban hukum yang harus terang-benderang.


Media ini masih membuka ruang klarifikasi bagi Muhammad Habil, Jahlelawati, Nuriah, pengurus kelompok, PT Persi, PT BSP, maupun pihak lain yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.


Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis pihak mana pun. Kebenaran mengenai status lahan dan aliran dana tetap harus diuji berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta proses hukum apabila sengketa tersebut berlanjut. (Red)

Komentar

Tampilkan

  • Rp341,751 Juta Jadi Pangkal Sengketa Lahan di Perincit, Siapa Berhak dan Ke Mana Dana Pembebasan Mengalir?
  • 0

Terkini