Iklan

LSM Forkorindo Soroti Transparansi Dana BOS dan BOPD SMAN 1 Babelan, Nilai Jawaban Sekolah Belum Menjawab Substansi

Minggu, 02 Agustus 2026, Agustus 02, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T04:20:38Z

 


Bekasi. Suara Inovatif. Com


Sekretaris Jenderal DPP LSM Forkorindo, Timbul Sinaga, SE, melontarkan kritik keras terhadap surat tanggapan Kepala SMA Negeri 1 Babelan Nomor 918/TU.01.02/SMAN.1.BBL terkait permohonan informasi publik mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).


Menurut Timbul Sinaga, isi surat tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai tingkat keterbukaan pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN maupun APBD. Ia menilai jawaban pihak sekolah belum menyentuh substansi permintaan informasi yang diajukan oleh aliansi media dan LSM.


"Yang kami minta bukan sekadar penjelasan bahwa sekolah sudah diaudit. Yang kami minta adalah bukti pelaksanaan setiap kegiatan dan rincian penggunaan anggaran sesuai item yang dibiayai dari Dana BOS maupun BOPD. Dana tersebut berasal dari uang rakyat, sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran itu digunakan," tegas Timbul Sinaga.


Ia juga menyoroti ketentuan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 62 ayat (2) huruf d, yang menyebutkan bahwa dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOSP, pemerintah daerah dapat melibatkan pengawas sekolah, komite sekolah, dan masyarakat.


Bagi Forkorindo, ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan, sehingga keterbukaan informasi bukanlah sekadar pilihan, melainkan bagian dari prinsip akuntabilitas publik.


Dalam surat balasan, Kepala SMA Negeri 1 Babelan, Dra. Hj. Woro Sawitri, M.Pd., pada poin ketiga menyampaikan bahwa penggunaan anggaran sekolah telah diperiksa oleh Inspektorat Provinsi, Inspektorat Jenderal Kementerian, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan menurut hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran.


Namun, menurut Timbul Sinaga, jawaban tersebut tidak menjawab substansi permintaan informasi.


"Audit internal pemerintah memang dilakukan secara berkala. Tetapi itu berbeda dengan hak masyarakat memperoleh informasi mengenai pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari uang negara. Bahkan Kementerian Pendidikan sendiri membuka laporan penggunaan dana melalui sistem daring. Mengapa sekolah justru tidak bersedia menjelaskan rincian kegiatan yang telah dilaksanakan?" ujarnya.


Forkorindo juga menilai poin keempat surat balasan sekolah yang menyatakan bahwa dokumen tertentu akan difasilitasi melalui PPID Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai jawaban yang dinilai kurang tepat.


Menurut Timbul, pihak yang menggunakan anggaran adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di tingkat sekolah, sehingga menurutnya penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan seharusnya dapat diberikan secara langsung sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Aliansi media dan LSM sebelumnya telah mengirimkan surat konfirmasi Nomor 150/I/Konf-Dana BOS/BKS/ALIANSI/V/2026 terkait penggunaan Dana BOS Reguler sebesar Rp1.848.420.000 yang bersumber dari APBN, serta pelaksanaan program yang berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penyediaan biaya personal peserta didik SMA yang didanai APBD melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III.


Dalam surat tersebut, aliansi meminta penjelasan atas sejumlah pos anggaran, antara lain:

Pengembangan perpustakaan Rp189.264.500;

Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp138.440.000;

Administrasi kegiatan sekolah, asesmen pembelajaran, dan pengembangan profesi guru Rp726.743.838;

Langganan daya dan jasa Rp95.245.162;

Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp608.611.000;

Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp37.665.000.


Selain itu, Forkorindo juga menyoroti penyaluran dana berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2025 serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 422.5/Kep.777-Disdik/2025. Berdasarkan data Dapodik sebanyak 1.134 peserta didik, sekolah disebut menerima bantuan sebesar Rp1.900.000 per siswa, sehingga total anggaran mencapai sekitar Rp2.154.600.000.


Forkorindo menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menilai apakah terdapat potensi tumpang tindih pembiayaan antara program yang didanai APBD dan kegiatan yang telah dibiayai melalui Dana BOS Reguler.


Di akhir keterangannya, Timbul Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum.


"Kami akan menyampaikan laporan beserta dokumen pendukung kepada Polda Metro Jaya agar dilakukan pendalaman dan pengujian materi atas dugaan yang kami temukan. Kami menghormati proses hukum dan berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka demi terwujudnya tata kelola anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel," pungkasnya. (Rusben / Ronald)

Komentar

Tampilkan

  • LSM Forkorindo Soroti Transparansi Dana BOS dan BOPD SMAN 1 Babelan, Nilai Jawaban Sekolah Belum Menjawab Substansi
  • 0

Terkini