Iklan

PTSL Berubah Arah, Warga Jatirangga Terkatung-katung? Forkorindo Bekasi Raya Soroti Transparansi BPN Kota Bekasi

Minggu, 02 Agustus 2026, Agustus 02, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T04:37:14Z

 


Kota Bekasi. Suara Inovatif. Com


Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 yang semestinya menjadi instrumen memberikan kepastian hukum bagi masyarakat justru memunculkan tanda tanya. Perubahan mendadak lokasi pelaksanaan program oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bekasi memicu sorotan publik.


Semula, pelaksanaan PTSL 2026 direncanakan mencakup 10 kelurahan. Namun dalam perkembangannya, jumlah tersebut berubah menjadi 14 kelurahan. Di balik penambahan itu, muncul perubahan yang dipertanyakan, yakni Kelurahan Jatirangga tidak lagi masuk dalam daftar dan digantikan oleh Kelurahan Jatisari.


Perubahan tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua DPC Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugaianto. Menurutnya, perubahan kebijakan yang terjadi setelah proses pra-pemberkasan berjalan berpotensi menimbulkan kebingungan sekaligus mengindikasikan perlunya evaluasi terhadap perencanaan program.



Herman menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan kepastian hukum, reformasi agraria, dan pemberantasan praktik pungutan liar. Namun, ia mengingatkan bahwa percepatan program nasional tidak boleh mengabaikan ketepatan data.


"Kami mendukung penuh percepatan PTSL demi kepastian hukum warga Kota Bekasi. Namun, sebagai pengawal Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya terkait kepastian hukum, reformasi agraria, dan pemberantasan pungli, kami mengingatkan percepatan Program PTSL tidak boleh mengorbankan akurasi," tegas Herman.


Menurut Herman, dampak perubahan tersebut sudah dirasakan masyarakat. Warga Kelurahan Jatirangga yang sebelumnya telah mengikuti proses pra-pemberkasan melalui RT dan RW kini berada dalam ketidakpastian karena wilayahnya tidak lagi masuk dalam pelaksanaan program.


Forkorindo Bekasi Raya menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan kekecewaan masyarakat apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang.


Selain mempertanyakan perubahan lokasi, Herman juga mendesak Kantor Pertanahan Kota Bekasi memiliki roadmap pelaksanaan yang jelas sebelum informasi disampaikan kepada masyarakat. Ia menilai perubahan kebijakan di tengah proses justru dapat menggerus kepercayaan publik terhadap program strategis nasional tersebut.


Tak hanya itu, Herman juga menyoroti aspek transparansi. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan pelaksanaan PTSL, termasuk jumlah sertifikat yang telah diterbitkan maupun yang sudah diserahkan kepada masyarakat.


"Padahal keterbukaan informasi merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan menjadi hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan program pemerintah," ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Kantor Pertanahan Kota Bekasi belum memberikan tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan. Upaya konfirmasi kepada Kasubbag Tata Usaha BPN Kota Bekasi, Lenny, melalui pesan WhatsApp juga belum memperoleh jawaban.


Forkorindo Bekasi Raya berharap BPN Kota Bekasi segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Menurut Herman, keberhasilan PTSL tidak semata diukur dari pencapaian target kuantitas, tetapi juga dari akurasi data, kepastian hukum, serta transparansi kepada publik.


Program nasional yang bertujuan memberikan kepastian hak atas tanah, katanya, seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat, bukan justru melahirkan kebingungan akibat perubahan kebijakan yang belum dijelaskan secara komprehensif. (Ronald)

Komentar

Tampilkan

  • PTSL Berubah Arah, Warga Jatirangga Terkatung-katung? Forkorindo Bekasi Raya Soroti Transparansi BPN Kota Bekasi
  • 0

Terkini