Iklan

Dugaan SPPD Fiktif Rp195,9 Miliar di DPRD Riau: Jangan Sampai Kasus Raksasa Ini Mati di Tengah Jalan

Rabu, 07 Oktober 2026, Oktober 07, 2026 WIB Last Updated 2026-10-07T08:59:07Z

 


PEKANBARU. Suara Inovatif. Com


Dugaan korupsi perjalanan dinas melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020–2021 kembali mencuat dan menuntut perhatian serius aparat penegak hukum.


Nilai kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp195,9 miliar bukanlah angka receh yang pantas berakhir sebagai catatan administrasi. Jika angka tersebut benar berdasarkan hasil audit dan didukung alat bukti yang sah, maka perkara ini merupakan persoalan serius yang menyangkut uang publik sekaligus menguji keberanian aparat dalam membongkar dugaan korupsi hingga ke akar-akarnya.


Jangan sampai perkara sebesar ini hanya ramai di awal, kemudian sunyi ketika publik menunggu siapa yang harus bertanggung jawab.


Desakan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Riau. Forkorindo meminta Kapolda Riau yang baru memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan SPPD fiktif tersebut.


Ketua DPD Forkorindo Riau, Tp. Batubara, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mampu menjawab keresahan publik dengan proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti.


“Rp195,9 miliar bukan angka kecil. Itu uang negara, uang rakyat. Kalau benar ditemukan ribuan dokumen perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta, maka seluruh rangkaian peristiwanya harus dibongkar sampai tuntas. Jangan sampai kasus sebesar ini kehilangan kepastian hukum,” tegasnya.


11 Ribu Lebih Dokumen Dipertanyakan

Sorotan semakin tajam karena berdasarkan narasi hasil audit yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut, terdapat lebih dari 11.000 dokumen SPPD pada periode 2020–2021 yang diduga tidak sesuai dengan fakta perjalanan.


Sejumlah dokumen disebut tidak didukung bukti perjalanan yang memadai. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan bukti tiket dan perjalanan yang diduga tidak pernah dilakukan, sementara pembayaran anggaran perjalanan dinas tetap direalisasikan.


Di sinilah pertanyaan besarnya muncul:

Bagaimana ribuan dokumen yang diduga bermasalah dapat melewati mekanisme verifikasi hingga akhirnya anggaran dicairkan?


Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan menunjuk kesalahan administratif semata. Aparat penegak hukum perlu mengurai seluruh mekanisme pengajuan, pemeriksaan, persetujuan, pencairan hingga pertanggungjawaban anggaran.


“Kalau memang ada dokumen yang diduga dipalsukan, perjalanan yang tidak pernah dilakukan, tetapi anggarannya tetap dicairkan, maka penyidik harus melihat seluruh rantai perbuatannya,” ujar Batubara.


Menurutnya, penyidik harus menguji secara objektif siapa yang membuat dokumen, siapa yang mengajukan, siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, siapa yang mencairkan, serta ke mana uang tersebut mengalir.


“Jangan hanya berhenti pada pelaksana teknis apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.


Bukan Sekadar Persoalan Administrasi

Forkorindo Riau menilai perkara tersebut harus diuji dari sisi perbuatan pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti.


Batubara menyebut penyidik perlu mendalami actus reus, yakni perbuatan nyata yang diduga dilakukan, termasuk apabila terdapat pembuatan atau penggunaan dokumen perjalanan yang tidak benar serta penggunaan bukti perjalanan yang tidak sesuai fakta.


Selain itu, aparat juga perlu menguji mens rea, yakni pengetahuan atau kesengajaan pihak tertentu apabila memang terbukti mengetahui adanya ketidaksesuaian perjalanan namun tetap menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar pencairan anggaran.


“Yang harus dibuktikan adalah perbuatannya, pengetahuannya, hubungan antar pihaknya, serta aliran dan manfaat uangnya. Jangan membuat kesimpulan sebelum alat bukti berbicara,” katanya.


Rp195,9 Miliar Bukan Angka untuk Dilupakan

Forkorindo menegaskan bahwa angka Rp195,9 miliar tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan atau menjadi bahan perdebatan tanpa ujung.


Sebab, apabila kerugian negara tersebut benar-benar terbukti, uang sebesar itu seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat Riau.


“Bayangkan kalau uang sebesar itu benar-benar hilang karena praktik korupsi. Berapa banyak jalan yang bisa dibangun? Berapa banyak sekolah yang bisa diperbaiki? Berapa banyak masyarakat yang bisa mendapatkan pelayanan kesehatan?” kata Batubara.


Karena itu, menurutnya, perkara tersebut harus mendapat penanganan yang serius dan terukur.


Publik tidak membutuhkan drama. Publik membutuhkan kepastian.

Apakah perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan? Apakah telah masuk penyidikan? Siapa saja yang telah diperiksa? Apakah alat bukti telah dikumpulkan? Apakah kerugian negara telah memiliki dasar perhitungan yang sah? Dan, jika unsur pidana telah terpenuhi, siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata Batubara, layak dijawab secara terbuka sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.


Jangan Tebang Pilih

Forkorindo Riau juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi jabatan, kekuasaan, kedekatan maupun kepentingan politik.


“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun orangnya, kalau berdasarkan alat bukti memang memenuhi unsur pidana, proses hukum harus berjalan. Sebaliknya, kalau tidak cukup bukti, jelaskan juga kepada publik,” ujarnya.


Menurut Batubara, pihaknya tidak meminta aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka secara serampangan.


Sebaliknya, Forkorindo meminta penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, dan prinsip praduga tak bersalah.


“Kalau bukti cukup, proses sesuai hukum. Kalau belum cukup, sampaikan apa kendalanya. Yang tidak boleh adalah perkara sebesar ini terus menggantung tanpa kepastian,” tegasnya.


Kapolda Riau Ditantang Beri Kepastian

Pergantian pucuk pimpinan kepolisian di Riau, menurut Forkorindo, harus menjadi momentum untuk memastikan kembali seluruh perkara besar yang masih menjadi perhatian masyarakat.


Kasus dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp195,9 miliar dinilai dapat menjadi salah satu ujian konkret keseriusan aparat dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.


Batubara meminta Kapolri dan Kapolda Riau memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan tidak tebang pilih.


“Kami ingin melihat keberanian aparat membongkar perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada siapa yang sudah diproses. Telusuri seluruh aliran uang dan seluruh pihak yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat,” katanya.


Ia menegaskan, Forkorindo Riau akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat.


“Ini bukan persoalan kepentingan politik. Ini persoalan uang rakyat dan kepercayaan publik. Kalau benar ada kerugian negara Rp195,9 miliar, maka pertanggungjawaban hukumnya harus jelas,” ujarnya.


“Bongkar jika terbukti. Buktikan dengan alat bukti. Tuntaskan sesuai hukum. Jangan biarkan perkara raksasa ini mati di tengah jalan!” pungkas Batubara. (Syahnurdin)

Komentar

Tampilkan

  • Dugaan SPPD Fiktif Rp195,9 Miliar di DPRD Riau: Jangan Sampai Kasus Raksasa Ini Mati di Tengah Jalan
  • 0

Terkini