Bekasi. Suara Inovatif. Com
Dalam audiensi klarifikasi yang berlangsung di SMAN 1 Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (28/7/2026), Aliansi LSM dan Media juga menyoroti penjelasan Humas SMAN 1 Babelan, Debby, terkait mekanisme pemilihan sekolah dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Aliansi menilai penjelasan tersebut berbeda dengan ketentuan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai tata cara pemilihan sekolah.
Berdasarkan ketentuan SPMB Jawa Barat, calon peserta didik dapat memilih paling banyak tiga pilihan sekolah sesuai jalur yang diikuti. Kombinasi pilihan dapat mencakup SMA negeri maupun sekolah swasta mitra, bergantung pada jalur pendaftaran, seperti domisili, afirmasi, prestasi, atau mutasi.
Namun, menurut Aliansi, dalam audiensi tersebut Humas SMAN 1 Babelan menyampaikan bahwa calon peserta didik dapat memilih empat hingga lima sekolah yang berbeda dan hal itu dianggap sah.
Pernyataan tersebut, menurut Aliansi, menimbulkan tanda tanya karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang mereka pahami dari petunjuk teknis SPMB Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, Aliansi juga menyoroti salah satu contoh data yang mereka miliki. Menurut mereka, terdapat peserta didik yang pada PCMB Jalur Domisili Pilihan 2 memiliki skor jarak 1.630,77 meter dan berstatus belum terpetakan. Namun, pada Tahap 2 Jalur Domisili Pilihan 1, peserta yang sama tercatat memiliki skor jarak 602,62 meter hingga akhirnya dinyatakan diterima.
Ketika contoh tersebut ditanyakan dalam forum klarifikasi, menurut Aliansi, pihak sekolah menyatakan bahwa kondisi tersebut "tidak menjadi masalah, sah-sah saja", selama prosesnya mengikuti mekanisme yang berlaku.
Ketua Umum LSM AMAN Rusben Siagian menilai perbedaan antara ketentuan yang dipahami Aliansi dengan penjelasan yang disampaikan pihak sekolah perlu diuji melalui audit terhadap dokumen dan data elektronik SPMB.
Sementara itu, Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat Indra Pardede meminta Gubernur Jawa Barat membentuk tim independen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses SPMB di SMAN 1 Babelan, termasuk verifikasi data jalur domisili dan log aktivitas sistem.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab kepada Humas SMAN 1 Babelan, Panitia SPMB, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut atas perbedaan pemahaman mengenai ketentuan tersebut. (Ronald Manurung)



