BOGOR Suara Inovatif. Com
Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMKN 1 Bojonggede kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) mengungkap dugaan adanya kejanggalan yang dinilai berpotensi mencederai asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penerimaan peserta didik baru.
Sekretaris Jenderal DPP LSM Forkorindo, Timbul Sinaga, S.E., menyatakan pihaknya menemukan perbedaan mencolok pada nilai salah satu calon peserta didik dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 0108643461.
Berdasarkan data yang dimiliki Forkorindo, pada pilihan 1 hingga pilihan 3 jalur domisili, calon peserta didik tersebut tercatat memperoleh nilai akhir 831,90. Namun ketika mengikuti SPMB Tahap II dengan tetap menggunakan jalur domisili, nilai akhirnya justru berubah menjadi 471,53.
Perubahan nilai yang sangat signifikan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penilaian dan validasi data dalam sistem SPMB.
"Kami sangat menyayangkan apabila benar terjadi perubahan titik koordinat maupun perubahan nilai calon peserta didik pada jalur domisili. Perbedaan nilai ini wajib dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah maupun panitia SPMB agar tidak menimbulkan dugaan adanya manipulasi data yang dapat merugikan peserta didik lainnya," tegas Timbul Sinaga.
Menurut Forkorindo, apabila perubahan tersebut bukan disebabkan oleh mekanisme resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan administratif semata. Dugaan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh melalui audit terhadap sistem, data, serta proses verifikasi yang dilakukan panitia SPMB.
Forkorindo menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan memanipulasi data atau dokumen elektronik, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi memiliki konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penentuan adanya pelanggaran pidana tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.
Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, Forkorindo memastikan akan membawa temuan tersebut ke jalur hukum.
"Dalam waktu dekat kami akan membuat laporan resmi kepada Polres Bogor maupun Polda Jawa Barat agar dugaan ini diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai hak calon peserta didik yang memenuhi syarat justru terabaikan karena adanya dugaan ketidakberesan dalam sistem seleksi," ujar Timbul Sinaga.
Forkorindo juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB di SMKN 1 Bojonggede, termasuk mengaudit sistem penilaian, validasi koordinat domisili, dan seluruh proses seleksi guna memastikan tidak ada peserta yang dirugikan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Bojonggede maupun panitia SPMB belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan Forkorindo. Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40(Rona Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila pihak sekolah atau panitia SPMB memberikan klarifikasi, penjelasan tersebut akan dimuat pada pemberitaan berikutnya demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik. (Ronald Manurung)



