Bekasi. Suara Inovatif. Com
Integritas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 2 Bekasi kini menjadi sorotan tajam. DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat mengungkap dugaan adanya permainan data yang dinilai berpotensi mencederai asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Ketua DPD LSM KAMPAK-RI Provinsi Jawa Barat, Indra Pardede, mengatakan hasil investigasi awal lembaganya menemukan sejumlah kejanggalan yang patut dipertanyakan. Dugaan tersebut meliputi perubahan titik koordinat domisili hingga ketidaksesuaian hasil seleksi berdasarkan skor jarak domisili.
Menurut Indra, terdapat calon peserta didik yang memiliki skor jarak domisili 945,40 meter namun justru dinyatakan tidak lolos seleksi. Sebaliknya, terdapat peserta dengan skor jarak 2.757,68 meter yang dinyatakan lolos. Bahkan, berdasarkan data yang diklaim dimiliki KAMPAK-RI, masih terdapat sejumlah peserta lain yang diterima meskipun memiliki jarak yang disebut mencapai puluhan kilometer.
"Jika data ini benar, publik tentu berhak bertanya. Bagaimana mungkin peserta yang rumahnya lebih dekat tidak diterima, sementara peserta dengan jarak yang jauh justru memperoleh kursi di sekolah negeri? Apa dasar penilaian yang digunakan panitia SPMB?" ujar Indra.
LSM KAMPAK-RI menduga terdapat perubahan data titik koordinat domisili yang memengaruhi hasil seleksi. Dugaan tersebut, apabila terbukti melalui proses pemeriksaan yang berwenang, dinilai dapat mencederai prinsip objektivitas dan keadilan dalam pelaksanaan SPMB.
"SPMB jangan berubah menjadi panggung manipulasi. Sekolah negeri adalah milik masyarakat, sehingga setiap proses seleksi harus berjalan secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai hak calon siswa yang memenuhi syarat justru dikalahkan oleh dugaan permainan data," tegasnya.
Atas temuan tersebut, DPD LSM KAMPAK-RI mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh data SPMB SMAN 2 Bekasi, termasuk data koordinat domisili, skor jarak, dan dasar penetapan kelulusan peserta.
Menurut KAMPAK-RI, keterbukaan data merupakan langkah penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan peserta didik baru.
Redaksi juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada Panitia SPMB SMAN 2 Kota Bekasi melalui pesan WhatsApp dengan mengirimkan data dan sejumlah pertanyaan terkait dugaan kejanggalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak panitia atas data yang telah disampaikan. Sikap bungkam tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pelaksanaan SPMB di SMAN 2 Kota Bekasi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Panitia SPMB SMAN 2 Kota Bekasi, pihak sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat apabila ingin memberikan klarifikasi, penjelasan, atau bantahan disertai data yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik. (Rusben Siagian)



