Bekasi. Suara Inovatif. Com
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, Tim Aliansi LSM dan Media mempertanyakan dugaan adanya perubahan titik koordinat dan nilai jarak domisili calon peserta didik yang dinilai tidak selaras antara data awal saat pendaftaran PCMB dengan hasil pada Tahap 2 Jalur Domisili.
Ketua Umum LSM AMAN, Rusben Siagian, mengaku kecewa terhadap jawaban yang disampaikan Humas SMA Negeri 16 Kota Bekasi saat dimintai klarifikasi mengenai dugaan perbedaan data tersebut. Menurutnya, penjelasan yang diberikan justru memunculkan pertanyaan baru terkait mekanisme verifikasi dalam sistem SPMB.
Rusben mencontohkan data calon peserta didik dengan NISN 0107345057. Berdasarkan dokumen yang dimiliki tim, pada data PCMB pilihan pertama tercatat nilai akhir 2.388,13, sedangkan pada Tahap 2 Jalur Domisili Pilihan 2 berubah menjadi 280,64. Selisih nilai mencapai 2.107,49 itu, menurutnya, sangat signifikan sehingga patut ditelusuri lebih lanjut.
Contoh lain, lanjut Rusben, terdapat pada NISN 0113307786. Dalam data PCMB Jalur Domisili Pilihan 2 tercatat angka akhir 3.786,44, namun pada Tahap 2 berubah menjadi 382,17 dan peserta dinyatakan lulus. Selisih 3.404,27 tersebut dinilai tidak bisa dianggap sebagai perbedaan biasa.
"Perubahan angka dengan selisih ribuan meter atau nilai sebesar itu bukan persoalan sepele. Publik berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi dilakukan dan siapa yang memiliki kewenangan melakukan perubahan data apabila memang terjadi perubahan," tegas Rusben.
Dalam klarifikasinya, pihak Humas SMA Negeri 16 Kota Bekasi menjelaskan bahwa sekolah hanya memiliki kewenangan memverifikasi calon peserta didik yang menjadikan SMA Negeri 16 sebagai pilihan pertama. Verifikasi dilakukan secara langsung dengan mencocokkan alamat dan titik domisili.
Apabila SMA Negeri 16 hanya menjadi pilihan kedua, menurut pihak sekolah, proses verifikasi dilakukan oleh sekolah pilihan pertama sehingga SMA Negeri 16 tidak memiliki akses untuk mengubah maupun memverifikasi data tersebut. Pihak sekolah juga menyatakan bahwa proses daftar ulang hanya sebatas pencocokan berkas dan tidak dapat mengubah hasil verifikasi yang telah ditetapkan sistem.
Namun, penjelasan tersebut justru dinilai belum menjawab pokok persoalan mengenai adanya dugaan perubahan data jarak domisili yang muncul pada dokumen yang dibandingkan Tim Aliansi LSM dan Media.
Rusben mengatakan, apabila benar terdapat perubahan data setelah proses verifikasi, maka perlu dilakukan audit digital terhadap seluruh riwayat perubahan dalam sistem SPMB, termasuk pemeriksaan log aktivitas operator maupun verifikator yang memiliki akses terhadap data calon peserta didik.
Ia juga meminta agar seluruh dokumen pendukung berupa PDF pendaftaran, hasil verifikasi, serta kronologi perubahan data dibuka secara transparan sehingga dapat diketahui apakah perubahan berasal dari pembaruan data oleh pendaftar, proses verifikasi di sekolah pilihan pertama, atau faktor lain dalam sistem.
"Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap SPMB tercoreng karena dugaan perubahan data yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Transparansi adalah kunci agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya.
LSM AMAN mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan perbedaan data koordinat dan jarak domisili tersebut. Menurut Rusben, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses verifikasi SPMB, maka aparat pengawas dan pemerintah daerah harus memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang menyimpulkan adanya pelanggaran dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi, verifikasi, dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. (Ronald Manurung)



