Aliansi LSM KAMPAK-RI dan LSM AMAN Soroti Sikap Security dan Humas Saat Tim Hendak Menyerahkan Surat Terkait SPMB 2026/2027
BEKASI. Suara Inovatif. Com
Persoalan pelayanan administrasi di lingkungan SMAN 10 Bekasi kembali menjadi sorotan. Bukan karena masyarakat meminta jawaban instan, bukan pula menuntut kepala sekolah atau pejabat sekolah langsung membuka dan mempelajari isi surat di tempat.
Persoalannya justru jauh lebih sederhana: surat resmi hendak disampaikan, tetapi disebut sulit untuk diterima.
Hal tersebut terjadi ketika tim Aliansi LSM KAMPAK-RI dan LSM AMAN mendatangi SMAN 10 Bekasi pada Selasa, 10 Agustus 2026, untuk menyampaikan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang menurut pihak lembaga diduga menimbulkan sejumlah persoalan dan membutuhkan penjelasan dari pihak sekolah.
Namun, alih-alih surat diterima untuk kemudian diproses secara administratif, tim lembaga mengaku harus menunggu kurang lebih satu jam di lobi sekolah.
Yang lebih menjadi pertanyaan, menurut keterangan tim, tidak ada pihak yang bersedia menerima surat tersebut.
Alasan yang disampaikan pun dinilai janggal.
Petugas keamanan disebut mengatakan bahwa pihak sekolah sedang mengajar. Bahkan guru piket yang disebut bernama Ibu Nurul juga dikatakan tidak bersedia menerima surat dengan alasan surat tersebut harus dipelajari terlebih dahulu.
Di sinilah persoalan menjadi menarik.
Sejak kapan menerima surat harus didahului dengan mempelajari substansi surat?
Tim lembaga tidak datang untuk memaksa pihak sekolah menjawab isi surat saat itu juga. Mereka hanya meminta agar surat resmi tersebut diterima terlebih dahulu, kemudian dipelajari oleh pejabat atau bagian yang berwenang dan diberikan jawaban melalui mekanisme yang berlaku.
“Saya kan hanya mengirim surat. Tinggal diterima dan ditandatangani. Nanti Bapak pelajari. Kalau mau dipelajari, ini kan ada satu lagi. Jadi terima saja dulu. Saya dari tadi sudah satu jam menunggu, masa satu pun nggak ada yang mau menerima?” demikian keberatan yang disampaikan pihak pembawa surat.
Pernyataan tersebut menggambarkan adanya persoalan yang patut dijelaskan oleh pihak sekolah.
Sebab, menerima surat secara administratif berbeda dengan memberikan jawaban atas isi surat.
Surat dapat diterima, dicatat, kemudian diteruskan kepada kepala sekolah atau pejabat yang berwenang. Substansinya dapat dipelajari setelah itu. Jika diperlukan klarifikasi, pihak sekolah dapat menghubungi pengirim melalui nomor kontak yang tercantum dalam surat.
Sesederhana itu.
Lantas, mengapa surat resmi yang berkaitan dengan kepentingan publik justru harus menjadi perkara yang seolah-olah rumit?
SECURITY DAN HUMAS JANGAN JADI "TEMBOK" PELAYANAN
Sikap petugas keamanan dan pihak humas yang disebut tidak bersedia menerima surat tersebut juga mendapat kritik tajam dari Aliansi LSM.
Lembaga mempertanyakan apakah memang tidak ada satu pun staf atau bagian administrasi yang memiliki kewenangan untuk menerima surat masuk dari masyarakat maupun lembaga.
“Berarti staf, semua tidak bisa menerima surat?” demikian pertanyaan yang disampaikan pihak lembaga.
Pertanyaan itu patut dijawab secara terbuka.
Sebab, apabila benar terdapat prosedur khusus mengenai penerimaan surat, maka pihak sekolah semestinya dapat menjelaskan prosedur tersebut secara terang dan tidak membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian.
Jangan sampai security justru menjadi pintu terakhir yang menentukan apakah surat masyarakat boleh masuk atau tidak.
Begitu pula humas. Fungsi komunikasi jangan sampai dipersepsikan sebagai benteng untuk menghindari pertanyaan, melainkan seharusnya menjadi jembatan antara institusi dan masyarakat.
Apalagi surat yang hendak disampaikan berkaitan dengan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, sebuah proses yang menyangkut kepentingan peserta didik, orang tua, dan masyarakat.
"KAMI HANYA MINTA SURAT DITERIMA"
Pihak lembaga menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk membuat keributan ataupun memaksa pihak sekolah memberikan jawaban di tempat.
Yang diminta hanya penerimaan surat.
“Saya hanya mengirim surat. Diterima saja dulu. Nanti dipelajari. Kalau sudah dipelajari, tinggal dihubungi. Nomornya juga ada.”
Pernyataan tersebut justru memperlihatkan bahwa tuntutan yang disampaikan sangat sederhana.
Namun apabila surat tersebut benar-benar tidak diterima, maka publik tentu berhak bertanya:
Ada apa sebenarnya?
Apakah pihak sekolah memang memiliki aturan bahwa surat konfirmasi dari lembaga masyarakat harus diperiksa terlebih dahulu sebelum diterima?
Siapa pejabat yang memiliki kewenangan menerima surat masuk?
Apakah security memang dilarang menerima surat?
Apakah guru piket tidak memiliki kewenangan menerima surat untuk kemudian diteruskan kepada pimpinan?
Dan yang paling penting, mengapa masyarakat harus menunggu sekitar satu jam hanya untuk menyerahkan sebuah surat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ini adalah pertanyaan publik yang semestinya dijawab oleh pihak sekolah secara terbuka.
JANGAN SAMPAI SURAT MASYARAKAT MENJADI "BOLA PANAS"
Pihak lembaga bahkan menyatakan siap membawa kembali surat tersebut apabila memang tidak ada pihak yang bersedia menerimanya.
“Kalau tidak mau, tidak apa-apa, saya bawa pulang. Nanti saya buat statement bahwa tidak ada yang mau menerima surat saya.”
Pernyataan tersebut menunjukkan kekecewaan atas proses yang terjadi.
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar mengenai selembar surat.
Ini menyangkut transparansi, keterbukaan komunikasi, serta bagaimana sebuah institusi pendidikan merespons masyarakat yang datang menyampaikan pertanyaan dan permintaan klarifikasi secara resmi.
Jika surat masyarakat tidak diterima, bagaimana masyarakat dapat memperoleh penjelasan?
Jika pertanyaan tidak diberi ruang, bagaimana publik dapat mengetahui apakah sebuah proses telah berjalan sesuai ketentuan?
Dan jika komunikasi saja sudah tersendat di pintu masuk, publik tentu pantas bertanya apakah mekanisme keterbukaan di dalam institusi tersebut juga berjalan dengan baik.
ALIANSI LSM MINTA SMAN 10 BEKASI BUKA SUARA
Aliansi LSM KAMPAK-RI dan LSM AMAN menilai pihak SMAN 10 Bekasi tidak semestinya alergi terhadap surat konfirmasi.
Surat konfirmasi bukan vonis.
Permintaan klarifikasi bukan tuduhan bersalah.
Justru melalui konfirmasi, pihak yang diberitakan atau dipersoalkan memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan meluruskan informasi yang dinilai belum terang.
Karena itu, apabila pihak sekolah merasa seluruh pelaksanaan SPMB 2026/2027 telah berjalan sesuai aturan, jawab saja suratnya. Jelaskan secara terbuka. Tunjukkan data dan mekanismenya.
Tidak perlu menghindar.
Tidak perlu membuat proses penerimaan surat menjadi rumit.
Kalau semuanya benar, apa yang harus ditakutkan dari sebuah surat konfirmasi?
Sebaliknya, apabila terdapat prosedur administratif tertentu, pihak sekolah juga memiliki kewajiban moral untuk menjelaskan prosedur tersebut kepada pihak yang datang membawa surat.
Publik tidak membutuhkan drama birokrasi.
Publik hanya membutuhkan keterbukaan.
Media membuka ruang konfirmasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala SMAN 10 Bekasi, humas, security, maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan secara utuh peristiwa tersebut serta menjawab substansi persoalan SPMB yang dipertanyakan.
Sebab, kritik bukan bertujuan menjatuhkan.
Namun ketika pintu komunikasi tertutup, pertanyaan publik justru akan semakin terbuka lebar. (Ronald Manurung)



